
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (26/2/2026).
Budiman ditangkap di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka terhadap Budiman dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut Budi, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Pengembangan Kasus dan Temuan Rp5 Miliar
Penetapan Budiman sebagai tersangka tidak terlepas dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara ini, termasuk rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Salah satu temuan penting adalah lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi.
“Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” jelas Budi.
KPK juga mendalami dugaan penggunaan safe house atau tempat aman yang diduga dimanfaatkan untuk menyimpan uang maupun menunjang aktivitas tertentu dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Budiman sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 18 Februari.
Pemeriksaan itu difokuskan pada pendalaman terkait pemanfaatan safe house dalam kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi.
Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Turut Jadi Tersangka
Perkara ini turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Para tersangka telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen KPK Usut Tuntas
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan suap importasi dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum di sektor strategis pengawasan barang dan kegiatan impor, serta dugaan nilai gratifikasi yang mencapai miliaran rupiah. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi