KPKM RI Gugat Pengangkatan Kepala Sekolah ke PTUN Medan, Tegaskan Wajib Ikuti Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025

Jakarta, Obor Rakyat – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menegaskan bahwa seluruh proses penugasan Kepala Sekolah wajib tunduk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menegaskan bahwa seluruh proses penugasan Kepala Sekolah wajib tunduk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menyusul adanya dugaan pengisian jabatan Kepala Sekolah tanpa melalui tahapan pemetaan kebutuhan berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seleksi substansi, serta pelatihan resmi sebagaimana diwajibkan regulasi.

Pengangkatan Tanpa Seleksi Berpotensi Batal Demi Hukum

Hunter menilai, pengangkatan Kepala Sekolah yang mengabaikan mekanisme resmi berpotensi cacat prosedur dan cacat substansi dalam hukum administrasi negara.

“Jika mekanisme yang diatur dalam regulasi diabaikan, maka keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum. Jabatan Kepala Sekolah tidak boleh dijadikan ruang kompromi kebijakan yang menyimpang dari norma hukum administrasi,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut KPKM RI, pengangkatan yang tidak sesuai regulasi berpotensi melanggar sejumlah asas penting dalam pemerintahan, antara lain:

– Asas Legalitas
– Asas Kepastian Hukum
– Asas Kecermatan
– Asas Profesionalitas
– Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Baca Juga :  Peringati HUT RI Ke-78, Gugus VII Kabupaten Jember Gelar Karnaval TK Berbagai Pakaian Adat

Gugatan Resmi Diajukan ke PTUN Medan

Persoalan ini kini memasuki ranah hukum. KPKM RI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan guna menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang dinilai tidak memenuhi prosedur seleksi dan pelatihan sebagaimana diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.

Dalam petitumnya, KPKM RI meminta agar:

  1. Keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan regulasi dinyatakan tidak sah;
  2. Keputusan tersebut dibatalkan atau dicabut;
  3. Pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan mekanisme seleksi dan penugasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya pengawasan terhadap tata kelola pendidikan agar tetap berjalan sesuai prinsip good governance.

Peringatan Terbuka kepada Kepala Daerah

KPKM RI juga menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah, baik wali kota maupun bupati, khususnya dalam pengangkatan Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP, agar konsisten menjalankan ketentuan yang berlaku secara nasional.

Hunter menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah bukanlah kewenangan absolut. Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan kewenangan administratif yang wajib tunduk pada regulasi nasional serta prinsip hukum pemerintahan yang baik.

“Ini adalah peringatan terbuka. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan yang menyimpang dari aturan. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Hunter.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Probolinggo Tahan MHH, Tersangka Korupsi Rangkap Jabatan PLD dan GTT Rugikan Negara Rp118 Juta

Sorotan Tata Kelola Pendidikan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan profesionalitas dalam pengangkatan Kepala Sekolah. Regulasi yang mengatur seleksi substansi dan pelatihan dinilai sebagai instrumen penting untuk menjamin kualitas kepemimpinan satuan pendidikan.

Dengan gugatan yang telah bergulir di PTUN Medan, publik kini menantikan putusan pengadilan yang akan menjadi preseden penting dalam tata kelola pengangkatan Kepala Sekolah di Indonesia. (*)

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *