Peredaran Rokok Ilegal Marak di Manggarai Raya, Kinerja Bea Cukai Labuan Bajo Disorot

Manggarai Raya, Obor Rakyat – Peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya, Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan semakin masif dan meresahkan.
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo. (Fot Ist).

Manggarai Raya, Obor Rakyat – Peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan semakin masif dan meresahkan.

Rokok tanpa pita cukai resmi tersebut disebut-sebut beredar luas, mulai dari toko besar hingga kios-kios kecil di pelosok kampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya di lapangan, Jumat (27/2/2026), praktik distribusi rokok ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, penindakan yang dilakukan aparat terkait dinilai belum menunjukkan efek jera yang signifikan.

Beberapa merek rokok yang diduga ilegal dan banyak ditemukan di pasaran antara lain jenis “Sniper” dan “Retro”. Produk-produk tersebut dijual bebas dengan harga relatif lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi, sehingga menarik minat masyarakat dan memperluas jaringan distribusinya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Labuan Bajo. Sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai, termasuk rokok, peran aktif aparat sangat diharapkan guna menekan potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Siapkan Reward Atlet Berprestasi di Porprov IX 2025, Bentuk Komitmen Politik Bupati Abdul Hamid Wahid

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan.

Maraknya rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha resmi yang mematuhi ketentuan cukai berpotensi dirugikan akibat perbedaan harga jual yang signifikan.

Masyarakat Manggarai Raya pun berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang, khususnya Bea Cukai Labuan Bajo, dalam menindak tegas para distributor maupun pengecer rokok ilegal.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata niaga yang adil dan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Stok Elpiji 3 Kg Diklaim Aman, Warga Bondowoso Justru Sulit Mendapatkan Gas Subsidi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Labuan Bajo terkait langkah konkret yang akan diambil dalam merespons maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya. (*)

Penulis: Sudaryanto
Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *