
Kampar, Obor Rakyat – Dugaan penipuan dan penggelapan penghasilan tetap (siltap) atau honor perangkat Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mencuat ke publik.
Sebanyak 53 orang yang terdiri dari unsur aparatur dan tokoh masyarakat desa melaporkan Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, ke Polres Kampar, Senin (23/2/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan perangkat desa, Zani Zulkarnain yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan.
Ia menyebutkan, total dugaan kerugian akibat belum dibayarkannya siltap perangkat desa itu diperkirakan mencapai Rp200 juta untuk periode 2025 hingga awal 2026.
“Kami melapor karena upaya pengaduan sebelumnya ke Camat Kampar Kiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Kampar tidak mendapat respons,” ujar Zani, Minggu (28/2/2026).
Kronologi Dugaan Tunggakan Siltap
Zani menjelaskan, pada Maret 2025 Kades Dedi, membayarkan honor perangkat desa selama dua bulan. Pembayaran serupa kembali dilakukan pada Agustus 2025 untuk dua bulan berikutnya.
“Namun setelah itu pembayaran disebut tidak lagi dilakukan,” katanya.
Pada Desember 2025, lanjut Zani, Kades Dedi menghubungi perangkat desa melalui pesan WhatsApp dan menjanjikan pembayaran pada 3 Januari 2026. Karena bertepatan dengan hari libur, pembayaran disepakati diundur ke 5 Januari 2026.
Namun, pembayaran kembali tertunda hingga 8 Januari 2026 dengan alasan adanya persoalan internal. Ketika seluruh perangkat desa telah berkumpul pada tanggal tersebut, pembayaran kembali diundur hingga 25 Januari 2026.
“Sayangnya hingga kini disebut belum terealisasi,” imbuhnya.
Dilaporkan dengan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Atas kondisi tersebut, para perangkat desa menilai terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Ketua DPD Riau LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Rahmad Panggabean, menilai langkah pelaporan ke kepolisian sudah tepat. Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan karena adanya janji pembayaran, serta penggelapan karena honor yang disebut belum disalurkan kepada perangkat desa.
“Kami berharap kepada Inspektorat Kabupaten Kampar untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum kades tersebut. Kami juga meminta kepada Polres Kampar agar segera memproses laporan tanpa harus menunggu koordinasi administratif,” tegas Rahmad.
Belum Ada Tanggapan Resmi Kades
Hingga berita ini diturunkan, Kades Sungai Rambai ini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Pihak redaksi menyatakan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebutkan guna menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Kasus dugaan penggelapan siltap perangkat desa ini kini dalam penanganan Polres Kampar dan diharapkan dapat segera menemui kejelasan hukum. (*)
Penulis: Sudaryanto
Editor: Redaksi