
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, terkait kasus dugaan suap importasi barang.
KPK mengungkap perkara ini turut berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan praktik suap tersebut berkaitan dengan masuknya barang ilegal, termasuk rokok dengan cukai yang tidak sesuai ketentuan.
“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar begitu,” ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Modus Manipulasi Cukai Rokok
Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan terdapat beberapa modus pelanggaran cukai yang dilakukan. Salah satunya adalah penggunaan pita cukai palsu atau cukai yang dipalsukan.
Selain itu, ada pula praktik penggunaan pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
Modus ini menyebabkan kekurangan penerimaan negara karena besaran cukai yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Yang lebih murah dibeli lebih banyak, lalu digunakan untuk barang yang cukainya lebih tinggi. Terjadi kekurangan pemasukan negara,” jelasnya.
Peran Tersangka dan Safe House Penyimpanan Uang
Dalam konstruksi perkara, Budiman diduga memerintahkan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Salisa Asmoaji, untuk menyimpan uang hasil suap di sebuah safe house. Uang tersebut berasal dari pengaturan importasi barang dan perusahaan yang dikenai cukai.
KPK memastikan akan memanggil produsen rokok yang diduga terlibat dalam perkara ini. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci perusahaan mana saja yang akan dimintai keterangan.
“Tentu akan dipanggil, terkait keterangan dari para tersangka. Perusahaan mana, siapa saja,” ujar Asep.
Jalur Merah dan Jalur Hijau Diduga Dimanipulasi
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pengaturan jalur impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pengawasan impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
KPK menduga terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur parameter jalur merah agar barang impor dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak swasta, termasuk pemilik dan manajemen PT Blueray, yang diduga terlibat dalam pengaturan dokumen dan proses importasi.
Daftar Tujuh Tersangka
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai, yaitu:
- Rizal (RZL) – Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) – Kasubdit Intel P2 DJBC
- Orlando (ORL) – Kasi Intel DJBC
- Jhon Field (JF) – Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) – Manager Operasional PT Blueray
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) – Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC
Dampak terhadap Penerimaan Negara
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, khususnya dari sektor cukai rokok yang merupakan salah satu penyumbang signifikan penerimaan negara. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain guna mengungkap jaringan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Perkara ini sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik suap yang membuka celah masuknya barang ilegal dan merugikan perekonomian nasional. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi