
Bondowoso, Obor Rakyat — Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang dialokasikan untuk rehabilitasi dan renovasi gedung madrasah yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) berkolaborasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) pada tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Bondowoso menuai sorotan publik.
Program yang mencakup 12 titik pembangunan di sejumlah kecamatan tersebut diduga menyisakan persoalan kualitas pekerjaan, khususnya pada tahap finishing struktur bangunan.
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan indikasi pekerjaan yang dinilai tidak rapi dan berpotensi tidak memenuhi standar teknis konstruksi bangunan pendidikan.
Dugaan Finishing Tidak Sesuai Standar Teknis
Berdasarkan pantauan di lokasi, ditemukan sejumlah persoalan pada hasil akhir pekerjaan, di antaranya sambungan plafon (langitan) yang menganga, warna keramik lantai tidak seragam, plamir tembok tidak rata, kusen UPVC terpasang tidak presisi hingga menyisakan celah, serta pondasi yang belum diplester secara menyeluruh.
Padahal, tahap finishing struktur merupakan fase krusial dalam proyek konstruksi gedung pendidikan. Tahapan ini mencakup perbaikan permukaan beton, plesteran dan acian dinding, pemasangan kusen dan plafon, instalasi lantai dan sanitasi, hingga pengecatan akhir serta pembersihan lokasi proyek.
Setiap tahapan memiliki standar teknis yang wajib dipenuhi guna menjamin kekuatan struktur, estetika, keamanan, dan kenyamanan ruang belajar.
Ketidaksesuaian pada tahap finishing berpotensi menurunkan mutu bangunan serta mempercepat kerusakan struktural apabila tidak segera dilakukan perbaikan sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Kontraktor dan Pengawas Proyek
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa berdasarkan kontrak Nomor HK.01.02.Cr/PPK-PMP/1121 dengan nilai kontrak sebesar Rp28.954.280.800,00. Sementara itu, konsultan pengawas tercatat merupakan KSO AMSECON–POLATEKNI–RSN.
Sejumlah pengasuh madrasah mengaku tidak mendapatkan informasi detail terkait pagu anggaran maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
“Kami tidak tahu berapa pagu anggarannya. Pihak kontraktor tidak memberikan informasi,” ujar salah satu pengasuh, Jumat (27/2/2026).
“Kami hanya menyediakan lokasi. Selebihnya kami tidak tahu,” imbuhnya.
Minimnya keterbukaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema Kontrak Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada skema kontrak proyek. Progres pembangunan dilaporkan masih berlangsung meski telah melewati tahun anggaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah proyek menggunakan skema Single Year Contract (SYC) atau Multi Years Contract (MYC).
Aktivis senior Bondowoso, Sudaryanto, menegaskan bahwa dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, perbedaan skema kontrak memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang signifikan.
“Apabila proyek bersifat tahun tunggal namun melewati batas tahun anggaran tanpa adendum yang sah, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, proyek pembangunan madrasah bukanlah menggunakan dana pribadi, melainkan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat sehingga pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Desakan Audit oleh BPK
Atas temuan tersebut, Sudaryanto mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi madrasah di Bondowoso.
Audit dinilai penting guna memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, kepatuhan terhadap dokumen kontrak, serta mencegah potensi kerugian negara.
“Untuk memastikan standar teknis bangunan pendidikan terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai, pihaknya akan mengajukan laporan khusus (lapsus) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar 12 Titik Rehabilitasi Madrasah di Bondowoso
Adapun 12 madrasah yang masuk dalam program rehabilitasi dan renovasi tersebut meliputi:
1. MIS Bustanul Ulum
2. MTsN 2 Bondowoso
3. MIN 1 Bondowoso
4. MIS Islamiyah Binakal
5. MAS Nurul Fata
6. MAS Nurul Jadid Lumutan
7. MTSS Nurul Fata
8. MIS Babus Sulam
9. MIS Nurul Fata Lumutan
10. MI Al-Kautsar
11. MTs Miftahul Ulum 2
12. MTsN 4 Bondowoso
Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Standar Teknis
Secara normatif, setiap proyek konstruksi pemerintah wajib mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta regulasi pengadaan barang dan jasa. Ketidaksesuaian pekerjaan terhadap standar yang telah ditetapkan dapat berimplikasi pada sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, hingga potensi proses hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan.
Program rehabilitasi madrasah sejatinya bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, layak, dan representatif bagi peserta didik. Oleh karena itu, pengawasan teknis dan audit independen menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas penggunaan anggaran negara.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta instansi terkait guna memastikan bahwa pembangunan gedung madrasah di Bondowoso benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis: S Bahri/Adi A
Editor: Redaksi