
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah produsen rokok dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan manipulasi pita cukai rokok yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik akan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan rokok yang diduga berkaitan dengan praktik rasuah tersebut.
“Terkait dengan keterangan dari siapa saja nanti, itu perusahaan mana, siapa saja. Nah, terkait dengan keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, saksi-saksi lain, dan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Telusuri Aliran Dana Korupsi Cukai
KPK menduga terdapat aliran uang hasil korupsi cukai yang diterima segelintir oknum di Ditjen Bea Cukai. Penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana tersebut guna mengidentifikasi pihak pemberi maupun penerima suap dalam pengurusan cukai.
“Pasti ada pemberinya. Namun saat ini memang belum bisa kami ungkap. Tapi bukan dalam artian tidak akan, kami akan susuri informasi tersebut,” kata Asep.
Pengembangan perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap impor barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. KPK mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi dalam pengurusan cukai atas sejumlah komoditas, termasuk pita cukai rokok.
Modus Manipulasi Pita Cukai Rokok
Dalam penyidikan sementara, KPK menemukan indikasi manipulasi penggunaan pita cukai antara rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan. Perbedaan tarif cukai antara kedua jenis produksi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ilegal.
Menurut Asep, modus yang digunakan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian menggunakannya untuk produk rokok dengan tarif cukai lebih tinggi.
“Jadi yang lebih murah dibeli lebih banyak cukainya oleh pihak yang nakal ini, kemudian digunakan untuk barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” ujarnya.
Praktik tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Jadi Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia ditangkap penyidik di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis (26/2/2026).
KPK menjerat Budiman dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain Budiman, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara suap impor tersebut, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami keterlibatan pihak swasta dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi cukai tersebut. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi