
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam jawabannya atas gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut, tim Biro Hukum KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi kuota haji telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.
“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar,” ujar tim hukum KPK di persidangan.
KPK: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Dalam persidangan tersebut, KPK menegaskan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang sah dan memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti.
Tim hukum KPK menyampaikan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut KPK, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk memenuhi unsur pembuktian awal dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalil Praperadilan Dinilai “Error in Objecto”
Menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut, KPK menilai dalil yang disampaikan pemohon telah mencampurkan substansi pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
Tim Biro Hukum KPK menyebut permohonan tersebut error in objecto, karena materi yang dipersoalkan bukan merupakan kewenangan praperadilan untuk diuji.
“Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto. Sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas tim hukum KPK.
Fokus Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting dalam proses hukum dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama tersebut. Praperadilan sendiri berfungsi menguji aspek formil penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan, bukan menyentuh pokok perkara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang besar serta dampaknya terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak pemohon sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi