
Simalungun, Obor Rakyat – Tim Reskrim Polsek Bangun menangkap dua pria berinisial MPH (45) dan HAN (41) saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung tuak di eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026) malam.
“Benar, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Bangun mengamankan dua orang laki-laki berinisial MPH dan HAN di sebuah warung tuak eks lokalisasi Bukit Maraja. Dari lokasi, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan dua pria yang berada di dalam warung tuak dengan gerak-gerik mencurigakan.
Sita 4,6 Gram Sabu dan Uang Tunai
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,29 gram serta satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4,6 gram sabu.
Selain itu, turut disita dua unit telepon seluler merek Vivo dan Realme, satu kotak rokok, tisu, serta uang tunai sebesar Rp888.000 yang diduga hasil transaksi.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hengky.
Pengembangan ke Tanjung Balai
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Jekut yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal pemasok tersebut. Namun, dari hasil penggeledahan belum ditemukan barang bukti dan yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Terancam 10–15 Tahun Penjara
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Bangun dan telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja yang dinilai rawan tindak kriminalitas.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi