
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa (TKD) atau tanah bengkok di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso mencuat ke publik.
Tanah aset desa tersebut disebut telah disewakan oleh almarhum Adim atau mantan kepala desa (Kades) namun hasil sewanya diduga tidak masuk ke rekening kas desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah bengkok milik Desa Leprak berada di wilayah Desa Besok dan Desa Karang Anyar. Tanah tersebut berupa beberapa bidang sawah yang selama ini digarap oleh pihak lain.
Pejabat (Pj) Kepala Desa Leprak, Haryanto yang telah menjabat hampir dua tahun, diketahui tidak pernah mengelola langsung tanah kas desa tersebut karena sebelumnya telah disewakan oleh mantan Kades tersebut.
“Semuanya sudah disewakan. Ada lima bidang sawah yang disewakan oleh mantan Kades,” ujar salah satu sumber yang mengetahui persoalan tersebut, Kamis (5/3/2026).
Sumber lain menyebutkan bahwa hasil sewa dari tanah bengkok tersebut tidak pernah tercatat sebagai pendapatan desa. Dana hasil penyewaan diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa.
“Tidak masuk ke rekening desa. Kasus ini juga pernah diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso,” kata sumber tersebut.
Secara aturan, tanah bengkok merupakan aset desa yang penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanah ini menjadi bagian dari kekayaan desa yang dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa sebagai bentuk penghasilan selama menjabat.
Karena statusnya sebagai aset desa, tanah bengkok tidak dapat diperlakukan sebagai milik pribadi, apalagi disewakan secara individu tanpa mekanisme resmi pemerintah desa.
Apabila benar hasil sewa tanah tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan desa.
Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara transparan agar pengelolaan aset desa kembali sesuai aturan serta tidak merugikan keuangan desa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status pengelolaan tanah kas desa tersebut. (*)
Penulis: Redaksi