
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2023–2026.
Fadia ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 23 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers KPK pada Rabu (4/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa dugaan konflik kepentingan dalam perkara ini sebenarnya telah diperingatkan sejak awal oleh internal Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Asep, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, telah beberapa kali mengingatkan Fadia Arafiq mengenai potensi konflik kepentingan saat mendirikan PT RNB.
“Pak Sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan Bu Bupati mengenai potensi konflik kepentingan, ketika mendirikan PT RNB dan ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep.
PT RNB Diduga Jadi Titik Konflik Kepentingan
PT RNB diketahui bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif sebagai vendor dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut didirikan oleh anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff.
Sementara itu, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, tercatat menjabat sebagai komisaris perusahaan.
KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan tersebut, mengingat posisi Fadia sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan pengadaan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan milik Rul Bayatun (RUL), yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia Arafiq.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dari sejumlah pihak terkait untuk memperkuat pembuktian perkara.
Asep menegaskan bahwa KPK sebelumnya telah memberikan pendampingan melalui fungsi koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan guna mencegah pelanggaran dalam tata kelola anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Dijerat Pasal Berlapis Tipikor dan KUHP
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk kepala daerah, demi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi