Respon Presiden atas Surel Gus Lilur, KKP Terbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026 Soal Tata Niaga Lobster

Situbondo, Obor Rakyat – Usulan strategis pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, terkait tata niaga lobster mendapat respons dari pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 sebagai revisi dari Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
Permen KP No. 5 Tahun 2026 Soal Tata Niaga Lobster. (Fot Ist)

Situbondo, Obor Rakyat – Usulan strategis pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, terkait tata niaga lobster mendapat respons dari pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 sebagai revisi dari Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.

Gus Lilur mengungkapkan, kebijakan baru tersebut berawal dari surat elektronik (surel) yang ia kirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam surel tersebut, ia mengusulkan perubahan kebijakan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) yang selama ini menjadi polemik di sektor perikanan.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya menghentikan ekspor BBL ke Vietnam dan menggantinya dengan ekspor lobster yang telah dibudidayakan hingga ukuran minimal 50 gram agar memberikan nilai tambah ekonomi di dalam negeri.

“Permen KP No. 5 Tahun 2026 adalah ide yang saya sampaikan dalam surel kepada Presiden dan kemudian dipublikasikan oleh rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah direspons positif oleh Presiden dengan diterbitkannya peraturan baru tersebut,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Libas Kota Probolinggo, Basket Putra Jember di Final Bertemu Surabaya

Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai terbuka terhadap gagasan dari masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, serta jajaran teknis KKP yang mengkaji usulan tersebut hingga akhirnya melahirkan regulasi baru.

Menurut Gus Lilur, revisi aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mampu menerjemahkan persoalan yang terjadi di lapangan secara tepat melalui kebijakan yang lebih berpihak pada penguatan industri budidaya dalam negeri.

“Ini menjadi angin segar bagi para pengusaha budidaya laut. Bukan hanya bagi Balad Grup, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha perikanan dan para nelayan agar memperoleh keuntungan yang lebih maksimal,” ujarnya.

Owner Balad Grup itu juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merespons kebijakan baru pemerintah secara positif, terutama dalam membangun ekosistem budidaya lobster yang lebih kuat.

Ia meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan memberantas praktik penyelundupan Benih Bening Lobster yang selama ini merugikan negara.

Selain itu, Gus Lilur mendorong para nelayan dan pengusaha perikanan untuk mulai fokus pada budidaya lobster hingga mencapai ukuran ekspor yang bernilai lebih tinggi.

Baca Juga :  Diduga Imbas Pesawat Citilink Bermasalah, Kepulangan Jemaah Umrah Tertunda

“Ini momentum yang baik bagi semuaa stakeholder. Nelayan dan pengusaha perikanan harus memanfaatkannya dengan membudidayakan lobster dan mengekspor lobster ukuran 50 gram, termasuk ke Vietnam,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan baru tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah sektor kelautan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan lobster global. (*)


Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *