
Bondowoso, Obor Rakyat – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan setelah porsi belanja pegawai tercatat cukup besar dibandingkan alokasi pembangunan.
Berdasarkan estimasi anggaran, APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2025 berada pada kisaran Rp2,13 hingga Rp2,16 triliun. Dari total anggaran tersebut, hampir 45 persen dialokasikan untuk belanja pegawai.
Besarnya porsi tersebut dinilai berdampak pada terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan memenuhi berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, dalam pembahasan awal rancangan APBD tahun 2026 yang dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pada akhir 2025, total anggaran daerah diproyeksikan mengalami penurunan menjadi sekitar Rp1,8 hingga Rp1,9 triliun.
Penurunan tersebut berpotensi semakin mempersempit kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, pembangunan di daerah dinilai masih sangat bergantung pada dukungan anggaran dari pemerintah pusat, terutama melalui berbagai skema dana transfer.
Tanpa dukungan tersebut, sejumlah proyek pembangunan infrastruktur dinilai sulit berjalan optimal.
Beberapa persoalan yang kerap menjadi sorotan di antaranya kondisi jalan yang rusak, jaringan irigasi yang belum tertangani secara maksimal, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berjalan lambat.
Pengamat kebijakan publik menilai kondisi ini tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut prioritas kebijakan dalam pengelolaan APBD.
Ketika porsi belanja pegawai terlalu dominan, ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik menjadi semakin terbatas.
Karena itu, sejumlah kalangan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penataan struktur anggaran secara lebih proporsional, sehingga APBD dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pembangunan daerah.
Transparansi pengelolaan anggaran juga dinilai menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memahami sekaligus mengawasi penggunaan dana publik secara lebih terbuka.
Dengan pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan berorientasi pada pembangunan, APBD diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. (*)
Penulis: Redaksi