
Jakarta, Obor Rakyat – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit.
Dalam proses penyidikan terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dari lingkungan Bea dan Cukai Aceh.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang juga disertai kegiatan penggeledahan serta penyitaan yang telah dilakukan dalam dua pekan terakhir.
“Pemeriksaan dilakukan kepada Aan Sundari, Kasi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Dalami Prosedur Ekspor 2022–2024
Syarief menjelaskan, pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai tersebut bertujuan untuk mendalami prosedur pelayanan ekspor yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas yang diketahui berperan sebagai penandatangan perjanjian kerja sama terkait kegiatan perdagangan komoditas sawit.
“Saksi diperiksa terkait penjualan CPO dan turunannya kepada perusahaan eksportir pada tahun 2022 sampai dengan 2024,” kata dia.
Libatkan Perusahaan Jasa Kepabeanan
Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik juga memanggil dua saksi dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan.
Saksi pertama adalah Vivi, karyawan PT Benua Lautan Cargo, yang diperiksa sebagai kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan.
Kemudian penyidik turut memeriksa Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.
Menurut Syarief, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mengonfirmasi status kepabeanan barang yang diekspor serta kesesuaian antara volume fisik barang dengan dokumen ekspor yang diajukan.
“Pemeriksaan terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen,” ujarnya.
11 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 10 Februari 2026.
Menurut Anang, para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari kementerian, aparat kepabeanan, hingga pihak swasta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi