Sorotan Dana Hibah Pemkab Bondowoso ke GP Ansor 2021–2025, Publik Pertanyakan Alokasi hingga Ratusan Juta

Bondowoso, Obor Rakyat – Alokasi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kepada organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menjadi sorotan publik.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Alokasi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kepada organisasi kepemudaan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menjadi sorotan publik.

Dana hibah yang dikucurkan sejak tahun anggaran 2021 hingga 2025 dinilai memicu dinamika internal organisasi, bahkan disebut-sebut berkaitan dengan perebutan posisi ketua di sejumlah tingkatan kepengurusan.

Isu tersebut mulai menghangat di tengah masyarakat setelah daftar penerima hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso beredar luas.

Nilai hibah yang diterima organisasi di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten hingga ranting, tercatat bervariasi, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang beredar, pada tahun 2021 hibah sebesar Rp50 juta diberikan kepada GP Ansor tingkat kabupaten. Kemudian pada tahun 2022, hibah sebesar Rp16 juta dialokasikan kepada GP Ansor Kecamatan Jambesari.

Baca Juga :  Kelas Disangga Bambu, Siswa SDN Kelabang II Bondowoso Belajar di Bawah Ancaman Atap Ambruk

Pada tahun anggaran 2023, beberapa Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor juga tercatat menerima trhibah.

PAC Ansor Tegalampel menerima Rp5 juta, PAC Ansor Curahdami Rp30 juta, dan PAC Ansor Cermee sebesar Rp20 juta.

Namun yang paling menyita perhatian adalah hibah kepada PAC Ansor Klabang pada tahun 2023 yang mencapai Rp461 juta. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan alokasi untuk PAC lainnya pada tahun yang sama.

Sementara itu, pada tahun 2024, hibah kembali mengalir ke wilayah Klabang. Ranting Ansor Klabang menerima Rp60 juta, sedangkan PAC Ansor Klabang kembali memperoleh hibah sebesar Rp361 juta.

Di tahun yang sama, PAC Ansor Cermee juga tercatat menerima hibah sebesar Rp20 juta.

Adapun pada tahun anggaran 2025, hibah sebesar Rp270 juta tercatat diberikan kepada GP Ansor Tegal Mijin.

Besarnya nominal hibah yang tidak merata tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai perlu adanya transparansi dan penjelasan terkait dasar pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan tersebut.

Pengamat kebijakan publik menilai, dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, memiliki proposal kegiatan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Namun demikian, transparansi dalam proses pengusulan, verifikasi, hingga penetapan penerima hibah dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bondowoso maupun pengurus GP Ansor setempat terkait polemik yang berkembang di masyarakat.

Publik pun berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi agar alokasi dana hibah benar-benar digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penguatan organisasi kepemudaan secara akuntabel. (*)


Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *