13 WNA Jepang Diduga Jalankan Online Scamming di Sentul, Imigrasi Bogor Amankan Sejumlah Perangkat Elektronik

Bogor, Obor Rakyat – Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming).
Konferensi pers terkait penangkapan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming).

Bogor, Obor Rakyat – Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming).

Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin malam (2/3/2026) lalu.

Operasi tersebut berawal dari pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir. Petugas mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga negara asing.

Dalam penggerebekan di tiga rumah berbeda di wilayah Babakan Madang, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber. Barang bukti tersebut meliputi atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam, perangkat komputer, perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal, dan berbagai perangkat elektronik lainnya.

Baca Juga :  KPK Segel 7 Mobil Mewah di Rumah Dinas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus, Sabtu (7/3/2026) dalam keterangan persnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami pemeriksaan terhadap para WNA tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan perwakilan negara terkait apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” kata Yuldi.

Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Proses penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan lintas negara.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak imigrasi guna mengungkap kemungkinan jaringan penipuan daring yang lebih luas. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *