
Bondowoso, Obor Rakyat – Ancaman pembakaran rumah yang disampaikan melalui media sosial merupakan tindak pidana serius di Indonesia dan dapat diproses secara hukum. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ancaman serupa dialami Yuli Anggraeni, warga Desa Besok, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso. Ia mengaku menerima ancaman pembakaran rumah yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial NHM melalui media sosial Facebook.
Menurut Yuli, ancaman tersebut muncul setelah dirinya memposting informasi terkait aksi demonstrasi mahasiswa di kantor Bupati Bondowoso. Dalam unggahannya, ia membandingkan situasi demonstrasi di Bondowoso dengan yang terjadi di Kabupaten Pati.
Merasa terancam dan khawatir terhadap keselamatan keluarganya, Yuli berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
“Saya akan melaporkan NMH ke Polres Bondowoso karena sudah meresahkan keluarga,” ujar Yuli, Sabtu (7/3/2026).
Ancaman di Media Sosial Bisa Dijerat UU ITE
Ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media sosial termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:
- Pasal 29 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE), yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan langsung kepada seseorang dapat dipidana.
- Pasal 45A UU ITE, yang memuat sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda bagi pelanggar Pasal 29.
- Pasal 335 KUHP, terkait perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman yang menimbulkan rasa takut atau memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
- Pasal 187 KUHP, yang dapat dikenakan apabila ancaman tersebut disertai percobaan pembakaran terhadap rumah atau barang.
Langkah Melaporkan Ancaman ke Polisi
Masyarakat yang menerima ancaman melalui media sosial disarankan segera mengambil langkah hukum dengan menyiapkan bukti yang cukup. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mendokumentasikan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan atau unggahan ancaman, rekaman layar jika berbentuk video atau suara, serta menyimpan tautan (URL) akun pelaku.
- Mencatat waktu kejadian untuk memperkuat kronologi peristiwa.
- Mengamankan diri, terutama jika ancaman dinilai serius, serta melapor kepada RT/RW atau aparat setempat.
- Melapor ke kepolisian, seperti Polres atau Polda setempat, khususnya unit siber (Cyber Crime), dengan membawa seluruh bukti yang ada.
Selain itu, laporan terkait tindak pidana di media sosial juga dapat disampaikan melalui laman resmi Patroli Siber di patrolisiber.id.
Kasus ancaman melalui media sosial menjadi pengingat bahwa penggunaan platform digital harus disertai tanggung jawab hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pelaku yang melakukan intimidasi atau ancaman secara daring demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
Penulis: Redaksi