Pelantikan Sekda Ngada Picu Tafsir Publik, Ini Penjelasan Hukum Administrasi di Baliknya

Ngada, Obor Rakyat – Dinamika terkait penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif memunculkan beragam tafsir di ruang publik.
Pelantikan Sekda Ngada, Capistrano Watu Ngebu. (Fot Ist)

Ngada, Obor Rakyat – Dinamika terkait penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif memunculkan beragam tafsir di ruang publik.

Peristiwa ini menimbulkan diskursus mengenai prosedur hukum administrasi pemerintahan, khususnya terkait kewenangan gubernur dan bupati dalam proses pengisian jabatan strategis di daerah.

Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 816.2.1/16/BKD/3.2 tanggal 26 Februari 2026 menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ngada, Gerardus Reo, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.

Keputusan ini kemudian diikuti dengan pengangkatan Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.

Sekda definitif tersebut resmi dilantik oleh Bupati Ngada pada Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  Johanes Capristrano Watu Ngebu Resmi Dilantik sebagai Sekda Ngada, Bupati Tekankan Perkuat Sinergi Birokrasi

Menurut praktisi hukum Gregorius Upi Dheo, dinamika yang berkembang seharusnya dipahami secara objektif dengan merujuk pada kerangka hukum administrasi negara, bukan sekadar asumsi atau spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Mekanisme Penjabat Sekda Bersifat Sementara

Dalam sistem administrasi pemerintahan, jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) merupakan mekanisme sementara untuk mengisi kekosongan jabatan strategis.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang menegaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Tujuan utama penunjukan penjabat Sekda adalah menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat menghambat jalannya administrasi daerah,” jelas Gregorius.

Dengan demikian, penunjukan penjabat bersifat sementara sampai pejabat definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.

Praktisi hukum, Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H. (Fot Ist)

Pengisian Sekda Definitif Melalui Seleksi Terbuka

Berbeda dengan penjabat, pengisian jabatan Sekda definitif memiliki mekanisme tersendiri yang lebih panjang dan administratif.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut, jabatan Sekda termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diisi melalui seleksi terbuka.

Pasal 127 ayat (3) menyebutkan bahwa sebelum Sekda kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota, prosesnya harus dikoordinasikan dengan gubernur.

Perbedaan Persetujuan dan Koordinasi

Salah satu hal yang kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat adalah perbedaan antara istilah persetujuan dan koordinasi.

Persetujuan gubernur berkaitan dengan pengangkatan penjabat Sekda yang bersifat sementara.

Sementara itu, koordinasi dengan gubernur merupakan bagian dari tahapan administratif dalam proses pengisian Sekda definitif.

“Kedua mekanisme tersebut tidak saling bertentangan, melainkan mengatur situasi yang berbeda dalam tata kelola pemerintahan daerah,” kata Gregorius.

Pentingnya Membaca Proses Secara Objektif

Dengan kerangka hukum tersebut, dinamika yang terjadi di Kabupaten Ngada dapat dipahami sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketika Sekda definitif telah ditetapkan dan dilantik oleh bupati, maka jabatan penjabat secara otomatis berakhir.
Oleh karena itu, publik diharapkan dapat melihat peristiwa ini secara objektif dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku agar diskursus publik tetap berada dalam koridor rasionalitas.

Pendekatan berbasis hukum administrasi negara dinilai penting untuk menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami proses tata kelola pemerintahan daerah.


Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *