
Simalungun, Obor Rakyat – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Dodi Ridowin Mandalahi, resmi dicopot dari jabatannya pada Jumat (6/3/2026).
Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) serta rekomendasi Inspektorat yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal, yakni Bupati Simalungun.
Informasi itu dibenarkan oleh Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, Imman Nainggolan dan Jamerson Saragih, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/3/2026) pagi.
Jamerson Saragih menjelaskan, keputusan pencopotan dilakukan setelah melalui proses pengawasan internal dan evaluasi dari pihak terkait.
“Rekomendasi berasal dari Inspektorat dan Dewan Pengawas. Hasil rekomendasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal oleh Bupati,” ujar Jamerson.
Sementara itu, Imman Nainggolan mengungkapkan bahwa rekomendasi pencopotan diberikan setelah Dewan Pengawas menemukan sejumlah persoalan dalam hasil pengawasan internal perusahaan daerah tersebut.
Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, serta aspek kepegawaian yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rekomendasi pencopotan kami berikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, dan kepegawaian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Imman.
Meski demikian, hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran atau persoalan yang terjadi dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Keputusan pencopotan Dirut PDAM Tirta Lihou ini diharapkan menjadi langkah perbaikan terhadap tata kelola perusahaan daerah, khususnya dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Simalungun. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi