IRT di Bondowoso Laporkan Ancaman Pembakaran Rumah di Facebook ke Polisi

Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bondowoso melaporkan dugaan ancaman pembakaran rumah yang diterimanya melalui media sosial Facebook ke polisi.
Polres Bondowoso. (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bondowoso melaporkan dugaan ancaman pembakaran rumah yang diterimanya melalui media sosial Facebook ke polisi.

Korban bernama Yuli Anggraeni (30), warga Desa Pandak, Kecamatan Klabang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bondowoso pada Sabtu (7/3/2026) karena merasa terancam atas komentar yang ditujukan kepadanya di media sosial.

Peristiwa tersebut bermula saat korban menuliskan komentar di akun Facebook miliknya pada grup Facebook bernama “BONDOWOSO IJEN” pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Dalam komentar tersebut, korban menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah di Kabupaten Bondowoso.
Namun, komentar tersebut kemudian mendapat respons dari akun Facebook bernama @Nur Holis Miftahur R yang diduga mengancam akan membakar rumah korban.

Ancaman itu disampaikan melalui kolom komentar dengan menggunakan bahasa Madura.

Baca Juga :  Ancaman Pembakaran Rumah Lewat Facebook, Warga Klabang Bondowoso Akan Laporkan Pelaku ke Polisi

“Keng mun pas terjadi demo kayak di Pati saya sendiri yang akan membakar rumahx Yuli Anggraeni itu karna apa apa dialah provokatorx yg di pegang kan harus provokatorx yg ngajak membuat anarkis,” tulis atas nama akun Facebook @Nur Holis Miftahur R.

Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan.

Korban mengaku tidak mengenal pemilik akun tersebut dan tidak pernah memiliki masalah sebelumnya.

Merasa terancam dan khawatir ancaman tersebut benar-benar dilakukan, Yuli akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelapor merasa ketakutan karena khawatir orang tersebut benar-benar datang dan melakukan perbuatan sesuai dengan ancaman yang disampaikan di media sosial,” ujar sumber kepolisian.

Laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polres Bondowoso. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan ancaman atau ujaran yang dapat menimbulkan ketakutan maupun konflik di tengah masyarakat. (*)


Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *