
Banyuwangi, Obor Rakyat – Kondisi sejumlah ruas jalan rusak di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menjadi sorotan publik.
Kerusakan yang terjadi di berbagai wilayah tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan dan memicu keluhan masyarakat.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan yang akrab disapa Iwan, angkat bicara terkait persoalan infrastruktur jalan yang dinilai belum mendapat penanganan optimal.
Menurut Iwan, kerusakan jalan ditemukan di beberapa kecamatan dengan kondisi yang cukup memprihatinkan, mulai dari jalan berlubang hingga permukaan yang bergelombang. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di wilayah pinggiran, tetapi juga di jalur yang padat dilalui kendaraan.
“Kerusakan jalan ini sudah cukup lama dikeluhkan masyarakat. Kondisinya berpotensi membahayakan pengendara, terutama saat malam hari ketika jarak pandang terbatas,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Keluhan masyarakat juga ramai disampaikan melalui media sosial maupun forum warga di tingkat RT dan RW. Banyak warga mengaku khawatir karena jalan rusak dapat memic ukecelakaan lalu lintas.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kerusakan jalan di wilayahnya belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Kerusakan ini sudah lama terjadi, namun hingga kini perbaikannya belum terlihat maksimal,” katanya.
Selain menyoroti kondisi infrastruktur jalan, Iwan juga mempertanyakan adanya pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp86.500 yang tercantum dalam STNK saat masyarakat membayar pajak kendaraan di Samsat.

Di sisi lain, masyarakat juga masih dikenakan program parkir berlangganan.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait pemanfaatan dana pajak kendaraan bermotor yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika masyarakat sudah membayar pajak kendaraan, seharusnya dana tersebut bisa dimaksimalkan untuk perbaikan infrastruktur jalan,” tegasnya.
LSM Harimau mendesak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang (PU CKTR) Banyuwangi bersama pemerintah provinsi untuk segera melakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang mengalami kerusakan.
Iwan menilai langkah percepatan perbaikan jalan sangat penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Segera lakukan pengaspalan ulang pada jalan-jalan yang rusak. Jika opsen PKB justru membebani masyarakat, sebaiknya dilakukan evaluasi bahkan dihapuskan,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya siap mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan surat kepada Presiden, kementerian terkait hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan perhatian serius.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jalan rusak maupun polemik opsen PKB tersebut.
Secara regulasi, tanggung jawab perbaikan jalan telah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pada Pasal 24 ayat (2) juga disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang mengalami kerusakan guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
Bahkan dalam Pasal 273 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman sanksi mulai dari pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp12 juta apabila menyebabkan kerusakan kendaraan atau luka ringan, hingga pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp120 juta jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan serta pemeliharaan jalan di wilayahnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan perbaikan infrastruktur jalan demi menjamin keselamatan pengguna jalan serta mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas ekonomi di Banyuwangi. (*)
Penulis: Kyasianto
Editor: Redaksi