Penggelapan Motor di Gunung Malela Terungkap, Pelaku Ditangkap Tiga Hari Setelah Laporan

Polsek Bangun, Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Gunung Malela. Pelaku menggadaikan motor pinjaman senilai Rp1 juta dan kini ditahan untuk proses hukum.

Simalungun, Obor Rakyat – Aparat kepolisian dari Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Pelaku yang merupakan orang yang telah dikenal korban diduga menggadaikan sepeda motor pinjaman untuk memperoleh uang sebesar Rp1 juta.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Berawal dari Pinjam Motor

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial A.H. (43), seorang wiraswasta pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Asahan KM 17,5, Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, kedatangan seorang pria berinisial I alias AK (43).

Baca Juga :  Dirut PDAM Tirta Lihou Simalungun Dodi Ridowin Mandalahi Dicopot, Ini Alasannya

Pelaku yang telah dikenal korban meminta izin meminjam satu unit sepeda motor milik korban, yakni Suzuki FL 125 RCMD Solo tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY.

Kepada korban, pelaku beralasan hanya akan menggunakan kendaraan tersebut untuk pergi sebentar ke Kota Pematangsiantar.

Karena merasa telah mengenal pelaku dan mempercayainya, korban kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut beserta kunci kontaknya.
Namun hingga keesokan harinya, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban yang mulai merasa curiga kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemukannya di kawasan Karang Sari.

Motor Digadaikan Rp1 Juta

Saat ditemui, pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada dua orang rekannya berinisial M dan JBS dengan nilai gadai sebesar Rp1.000.000.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp8.000.000.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 7 Maret 2026. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.

Pelaku Diamankan di Rumahnya
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju Huta II Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di depan rumahnya. Tanpa melakukan perlawanan, tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Turut Diamankan

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sempat digadaikan. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Sepeda motor tersebut merupakan Suzuki Shogun SP warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini tersangka I alias AK telah diamankan di Polsek Bangun guna menjalani proses pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya R (27), U (49), serta M (43) yang diduga sebagai pihak penerima gadai kendaraan.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Polres Simalungun melalui Polsek Bangun terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti, hingga kelengkapan berkas perkara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan dapat berujung pada proses hukum pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada pihak lain. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *