
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di puluhan desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi sorotan serius pada awal 2026. Seorang aktivis senior di daerah tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan data dan berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aktivis senior Bondowoso, Sudaryanto, mengatakan bahwa laporan yang disiapkan mencakup pengelolaan dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.
“Data-datanya sudah kami konsep. Ada puluhan desa di Kabupaten Bondowoso yang akan dilaporkan ke KPK,” ujar Sudaryanto kepada media ini, Minggu (8/3/2026).
Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci desa-desa yang dimaksud. Sudaryanto menyebut dugaan penyelewengan terjadi pada sejumlah program yang bersumber dari dana desa, terutama pada penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta program pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, indikasi penyimpangan ditemukan pada sejumlah kegiatan seperti bantuan ternak maupun pengadaan alat pertanian yang diduga tidak terealisasi di lapangan.
“Penyertaan modal untuk BUMDes, juga pemberdayaan masyarakat seperti ternak dan alat pertanian. Dari temuan di lapangan ada yang terindikasi fiktif,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak menyalahkan sepenuhnya aparat pengawas internal pemerintah daerah, seperti inspektorat. Namun, ia menilai proses audit yang dilakukan belum maksimal karena keterbatasan jumlah auditor.
“Kami tidak menyalahkan internal pemerintah daerah. Yang jelas tim auditor kemungkinan tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh karena keterbatasan petugas. Di lapangan kami menemukan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis,” tambahnya.
Korupsi Dana Desa Masih Tinggi Secara Nasional
Fenomena dugaan korupsi dana desa tidak hanya terjadi di daerah. Secara nasional, data menunjukkan peningkatan perkara terkait dana desa.
Berdasarkan catatan lembaga antirasuah sepanjang 2015 hingga 2024 terdapat sekitar 851 kasus penyelewengan dana desa yang terdeteksi. Sekitar 50 persen pelaku berasal dari kalangan kepala desa.
Memasuki awal 2026, jumlah perkara korupsi dana desa tercatat mencapai sekitar 535 kasus. KPK juga terus mengingatkan pemerintah desa agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sejumlah Kasus Terungkap
Beberapa kasus terkait dana desa juga sempat mencuat di berbagai daerah pada 2025 hingga awal 2026. Di Kabupaten Tangerang, misalnya, dua operator keuangan desa ditahan oleh Kejaksaan Negeri pada Februari 2025 atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp1,2 miliar dengan modus penyimpangan pada aplikasi pengelolaan keuangan desa.
Sementara di Kabupaten Nganjuk, permasalahan dalam penggunaan sistem keuangan desa menyebabkan dua desa mengalami pemblokiran administrasi sehingga pencairan dana desa terancam hangus pada Mei 2025.
Di Bondowoso sendiri, kasus serupa pernah terjadi ketika mantan kepala desa dan bendahara Desa Padasan ditangkap pada Desember 2025 terkait dugaan korupsi dana desa sekitar Rp2 miliar.
Penguatan Pengawasan
Untuk menekan potensi penyalahgunaan anggaran desa, pemerintah bersama KPK mendorong penerapan sistem pengawasan keuangan desa yang lebih transparan, termasuk penggunaan sistem digital pengawasan keuangan desa pada periode 2025–2026.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan penggunaan dana desa pada 2026, di antaranya tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium kepala desa maupun perangkat desa, perjalanan dinas ke luar kabupaten, serta kegiatan studi banding.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa. Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang disertai bukti kuat, warga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun melalui kanal pengaduan resmi KPK.
Dengan pengawasan yang lebih ketat serta partisipasi masyarakat, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih transparan dan benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. (*)
Penulis: Adi Anteng
Editor: Redaksi