Bareskrim Dalami Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mantan Head Coach Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Jakarta, Obor Rakyat – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.
Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual oleh mantan head coach pelatnas panjat tebing terhadap sejumlah atlet putri sejak 2021 hingga 2025.

Jakarta, Obor Rakyat – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026 dan saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO).

Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah, Selasa (10/3/2026).

Diduga Terjadi Sejak 2021

Penyidik menduga peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara ketika para atlet mengikuti kompetisi internasional.

Laporan diajukan oleh pelapor berinisial SD, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari sejumlah atlet putri panjat tebing Pelatnas yang mengaku menjadi korban.

Sementara itu, terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach Pelatnas Panjat Tebing yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Baca Juga :  Imigrasi Jember Permudah Layanan Paspor dan Izin Tinggal Lewat Inovasi Digital

Polisi Sudah Periksa Sejumlah Atlet

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah melakukan sejumlah langkah klarifikasi terhadap pelapor dan para korban.

Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Pada kesempatan tersebut, korban juga didampingi untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Kemudian pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.

Terhadap para atlet tersebut, penyidik juga mengeluarkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum untuk memperkuat pembuktian.

Menurut Nurul Azizah, para korban tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) karena sudah mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari FPTI.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses pendalaman perkara, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya:

  • Laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026
  • Keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait pemusatan latihan nasional tahun 2025
  • Dokumen identitas para pihak
  • Percakapan WhatsApp antara atlet putri dan terlapor

Modus Diduga Manfaatkan Posisi Pelatih

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” jelas Nurul Azizah.

Baca Juga :  Dinilai Meresahkan Warga, Polres Situbondo Tertibkan Sound Horeg saat Patrol Sahur

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Hukuman juga dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Penyidik menegaskan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan. (*)


Penulis: Nur Arifin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *