KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Gratifikasi Tambang Batu Bara Kutai Kartanegara

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (10/3/2026).
Gedung KPK. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (10/3/2026).

Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik yang dilapisi jaket hitam dan datang bersama beberapa orang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Baca Juga :  Direktur RS Abdoer Rahem Situbondo Dikabarkan Mengundurkan Diri, Ini Alasannya 

Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait produksi batu bara yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Penyidik menduga Rita Widyasari menerima jatah gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa nilai gratifikasi tersebut berpotensi sangat besar karena produksi batu bara perusahaan tambang dapat mencapai jutaan metrik ton.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” ujar Asep kepada wartawan pada 7 Juli 2024 lalu.

KPK juga mendalami aliran dana dari praktik gratifikasi tersebut yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lainnya.
Sebagai informasi, Rita Widyasari saat ini telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi.

Baca Juga :  Korpri Situbondo Gelar Khitanan Massal Gratis

Ia sebelumnya divonis bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp110 miliar serta suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *