Open Dumping di TPST Bantargebang Zona 4A Dihentikan Usai Insiden Longsor

Jakarta, Obor Rakyat - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang.
Pemprov DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping di zona 4A TPST Bantargebang setelah insiden longsor sampah menewaskan empat orang. Zona lain masih beroperasi.

Jakarta, Obor Rakyat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan di zona 4A kawasan pengolahan sampah terbesar milik ibu kota tersebut.

“Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Zona 2 dan 3 Masih Beroperasi

Pramono menjelaskan, praktik open dumping di zona 4A telah resmi dihentikan. Meski demikian, operasional pengelolaan sampah di zona lain masih tetap berjalan guna menampung sampah yang berasal dari Jakarta.

Menurutnya, zona 2 dan zona 3 masih akan digunakan untuk pengelolaan sampah sambil menunggu langkah perbaikan sistem pengolahan yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga :  DPP IKAMA Gelar Mudik Gratis 2026, Berangkatkan 8 Bus dari Jakarta ke Madura

“Untuk zona 2 dan 3, kita akan tetap operasikan. Tapi memang sesuai arahan Pak Menteri, di zona 4A kita tidak lagi melakukan open dumping,” ujarnya.

Arahan Menteri Lingkungan Hidup

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang.

Ia menilai insiden longsor sampah yang terjadi pada Minggu (8/3) menjadi bukti kegagalan sistem pengelolaan sampah yang tidak boleh lagi dibiarkan.
Longsor sampah tersebut dilaporkan menewaskan empat orang dan memicu kekhawatiran terhadap keselamatan warga serta petugas di area pengolahan sampah.

“TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif dalam pernyataan tertulis, Senin (9/3/2026).

Open Dumping Dinilai Berbahaya

Menurut Hanif, metode open dumping berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari longsor tumpukan sampah hingga pencemaran lingkungan. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera beralih ke sistem pengolahan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.

Peristiwa longsor di TPST

Bantargebang, kata dia, menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Pemerintah pusat juga mendorong penerapan teknologi pengolahan sampah modern agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *