
Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simalungun resmi menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Simalungun, Rabu (11/3/2026).
Perpanjangan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada 2025. Melalui MoU tersebut, kedua institusi berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberikan dukungan hukum terhadap pelaksanaan tugas di bidang agraria, sekaligus mendorong tata kelola pertanahan yang transparan dan memiliki kepastian hukum di Kabupaten Simalungun.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi dalam sambutannya mengapresiasi hubungan kerja sama yang telah terjalin baik antara Kejari dan BPN selama ini.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut harus memberikan dampak nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas lembaga.
“Kerja sama selama ini sudah berjalan sangat baik, mulai dari pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), bantuan hukum hingga tindakan hukum lainnya. Saya berharap kerja sama ini menghasilkan output yang jelas,” ujar Munawal.
Ia juga mendorong pihak BPN untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) jika menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
“Silakan konsultasikan setiap permasalahan hukum kepada JPN agar setiap kebijakan yang diambil BPN memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kejaksaan Negeri Simalungun dalam memberikan pendampingan hukum kepada BPN.
Menurutnya, keberadaan Jaksa Pengacara Negara menjadi sarana penting bagi BPN untuk berkonsultasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi luar biasa dari Kejaksaan. JPN menjadi media bagi kami untuk mempertanyakan dan mengonsultasikan berbagai persoalan hukum, sehingga BPN dapat tetap berada di koridor hukum,” ujar Daniel.
Ia berharap kerja sama ini dapat terus mendukung upaya pencegahan potensi tindak pidana sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, poin-poin kesepakatan kerja sama terlebih dahulu dibacakan secara ringkas oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Alvonso Manihuruk.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan naskah MoU oleh Kajari Simalungun dan Kepala BPN Simalungun.
Acara yang berlangsung khidmat itu kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan pertukaran plakat sebagai simbol komitmen sinergi antar-lembaga dalam mengawal aset negara serta meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan di Kabupaten Simalungun. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi