KPK Lepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja Usai OTT, Tak Cukup Bukti Jadi Tersangka

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, setelah sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Gedung KPK. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, setelah sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Dengan keputusan tersebut, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan kembali ke aktivitasnya.

KPK menyatakan tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Hendri dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Hendri telah dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Betul (tidak jadi tersangka). Sudah (dilepaskan),” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dalam OTT di Bengkulu

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Hendri tidak menemukan keterlibatan yang cukup dalam perkara yang sedang diselidiki.

“Karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” ujar Budi.

Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan.

“Sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi, Selasa (10/3/2026).

Dari lima tersangka yang ditetapkan, KPK menyebutkan tiga orang berperan sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya merupakan penerima suap. Namun, identitas para tersangka selain Fikri masih dirahasiakan oleh lembaga antirasuah tersebut.

13 Orang Terjaring OTT

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan KPK pada Senin (9/3/2026) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 13 orang dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat daerah hingga pihak swasta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Muhammad Fikri Thobari dan Hendri Praja, KPK juga memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta empat pihak dari kalangan swasta yang diduga terkait dengan praktik suap proyek tersebut.

KPK memastikan proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *