Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah gugatan praperadilan yang diajukan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Sidang Praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah gugatan praperadilan yang diajukan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pemanggilan terhadap Yaqut akan dilakukan dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan berlangsung pada pekan ini.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ujar Asep saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah Yaqut berstatus sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum mengambil keputusan terkait penahanan.

Menurutnya, penahanan terhadap seorang tersangka tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga :  KPK Lepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja Usai OTT, Tak Cukup Bukti Jadi Tersangka

“Dipanggil dulu, karena saat ini statusnya memang tersangka. Untuk penahanan tentu tidak serta-merta, kami harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata Asep.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Gugatan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hakim tunggal Sulistyo dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut Cholil Qoumas tetap sah secara hukum dan proses penyidikan oleh KPK dapat terus dilanjutkan.

KPK kini fokus pada agenda pemeriksaan terhadap Yaqut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.(*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *