
Surabaya, Obor Rakyat – Seorang warga RT 07/RW 01, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, mengeluhkan lambannya proses pengurusan dokumen tanah berupa Petok D yang hingga kini belum juga tuntas meski telah berjalan hampir satu tahun.
Warga bernama Kandeg mengaku telah mengurus pemecahan dokumen tanah miliknya sejak pertengahan April 2025.
Tanah tersebut sebelumnya dibeli dari ahli waris almarhum Amik, namun dokumen Petok D yang menjadi dasar administrasi tanah dilaporkan hilang.
Proses yang dijalani Kandeg bertujuan memecah satu bidang tanah menjadi dua dokumen sebelum nantinya dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam pengurusan tersebut, ia dibantu oleh warga setempat bernama Sueb.
Mengaku Sudah Lengkapi Seluruh Persyaratan*l
Menurut keterangan Sueb, seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh pihak kelurahan telah dipenuhi.
Persyaratan tersebut antara lain surat kehilangan dari kepolisian, surat permohonan, dokumen SPPT dan PBB, hingga gambar tapak atau site plan tanah. Namun, hingga kini proses tersebut disebut belum juga selesai.
“Semua syarat sudah lengkap, tapi belum selesai juga. Padahal milik saudara kandungnya sudah selesai tidak sampai satu tahun,” ujar Sueb kepada oborrakyat.co.id, Rabu (11/03/2026).
Ia juga menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satunya terkait pernyataan pihak kelurahan yang menyebut nomor persil tanah tidak ditemukan dalam data administrasi.
“Katanya nomor persil di kelurahan tidak ketemu. Padahal satu bidang diurus bersama, yang satu selesai, yang satu belum. Kalau memang tidak ada datanya, seharusnya tidak bisa terbit juga,” katanya.
Dipersyaratkan Pasang Spanduk
Selain itu, Sueb juga mengaku diminta memasang banner atau papan pengumuman berukuran besar di lokasi tanah yang sedang diurus.
Menurutnya, permintaan tersebut terasa janggal karena pengurusan yang dilakukan hanya terkait kehilangan dokumen dan pencetakan ulang Petok D, bukan sengketa lahan.
“Disuruh pasang spanduk besar atas nama kepemilikan tanah. Seperti tanah sengketa saja, padahal ini hanya pengurusan kehilangan dan cetak ulang petok,” ujarnya.
Merasa proses berjalan terlalu lama, Kandeg melalui Sueb bahkan berencana menyampaikan surat terbuka kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi agar persoalan tersebut mendapat perhatian.
“Kami sampai ingin membuat surat terbuka ke Pak Eri supaya tahu kalau di bawah prosesnya molor,” kata Sueb.
Lurah Bantah Tuduhan Tebang Pilih
Sementara itu, Ellanda Danu Hergaiswara, selaku Lurah Sumur Welut, membantah adanya praktik tebang pilih dalam pelayanan administrasi di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepada masyarakat dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, setelah surat permohonan diterima dari pemohon, pihak kelurahan telah memberikan tanggapan dalam waktu yang tidak lama.
“Tidak sampai satu bulan. Bahkan sesuai SOP dalam Perwali, tidak sampai 10 hari sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ellanda juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi di kelurahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Hingga kini, persoalan pengurusan Petok D tersebut masih menunggu penyelesaian lebih lanjut dari pihak terkait. (*)
Penulis Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi