KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji 2023–2024, Kamis (12/3/2026).
KPK resmi menetapkan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji 2023–2024, Kamis (12/3/2026).

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

Saat meninggalkan gedung KPK, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye tahanan dengan nomor 129 di bagian dada kanan. Ia sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media sebelum dibawa petugas.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.

Yaqut sebelumnya memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka dengan didampingi tim penasihat hukumnya, termasuk Melissa Anggraini. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 WIB mengenakan kemeja putih, jaket, dan peci hitam.

Baca Juga :  KPK Lepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja Usai OTT, Tak Cukup Bukti Jadi Tersangka

Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan membantah sempat meminta penundaan pemeriksaan.

“Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK, Bismillah. Nggak ada tuh (minta penundaan pemeriksaan),” katanya kepada wartawan.

Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap dirinya, Yaqut tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya berseloroh singkat kepada wartawan.

“Tanya diri Mas sendiri,” ujarnya.

Praperadilan Ditolak

Pemanggilan dan penahanan terhadap Yaqut terjadi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangkanya.

Dalam putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026), hakim menyatakan langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024, serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 2024.

Kuota tambahan tersebut diduga dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 jemaah. Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, proporsi pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Perubahan proporsi tersebut diduga membuka peluang praktik pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar.

KPK menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *