Diduga Tanpa Izin dan Abaikan SOP, Pemasangan Tiang WiFi di Simalungun Disorot Warga dan Media

Simalungun, Obor Rakyat – Pengerjaan pemasangan tiang jaringan WiFi yang dilakukan oleh PT Atlantik di Jalan Jambur Raya, Perumnas Batu Anam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga tidak memenuhi prosedur operasional standar (SOP) serta belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Pengerjaan pemasangan tiang jaringan WiFi yang dilakukan oleh PT Atlantik di Jalan Jambur Raya, Perumnas Batu Anam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Simalungun, Obor Rakyat – Pengerjaan pemasangan tiang jaringan WiFi yang dilakukan oleh PT Atlantik di Jalan Jambur Raya, Perumnas Batu Anam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga tidak memenuhi prosedur operasional standar (SOP) serta belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Temuan tersebut terungkap saat awak media melakukan investigasi di lokasi proyek pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 11.43 WIB. Di lokasi, terlihat proses pemasangan tiang jaringan WiFi masih berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek maupun plang keselamatan kerja (K3) yang seharusnya dipasang untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekitar terkait aktivitas pekerjaan serta potensi risiko keselamatan.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, pengawas pekerjaan yang berinisial MB menjelaskan bahwa pemasangan tiang WiFi tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat, termasuk Pangulu dan Gamot setempat.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun.

Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen legalitas izin resmi dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan proyek tersebut, MB mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada atasannya.

Baca Juga :  Kejari Simalungun Cek Standar Keamanan Gudang Barang Bukti, Pegawai Ikuti Simulasi Penggunaan APAR

“Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung kepada atasan saya, lider bernama Dory,” ujar MB kepada awak media sambil memberikan nomor kontak WhatsApp.

Awak media kemudian mencoba menghubungi Dory selaku pimpinan atau lider PT Atlantik melalui sambungan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait legalitas izin pemasangan tiang WiFi serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek dan plang K3 di lokasi pekerjaan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Awak media menyatakan akan terus mengawal temuan ini hingga mendapatkan kejelasan terkait legalitas dan kepatuhan prosedur dalam pengerjaan proyek tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, diharapkan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui dinas terkait dapat segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Selain itu, penindakan juga dinilai penting guna mencegah potensi kerugian negara, termasuk yang berkaitan dengan kewajiban pajak serta memastikan setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Simalungun berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Hingga laporan investigasi ini disampaikan ke meja redaksi, pihak PT Atlantik melalui pimpinan proyeknya masih belum memberikan jawaban resmi terkait konfirmasi awak media mengenai legalitas izin dan prosedur pengerjaan pemasangan tiang WiFi yang diduga melanggar aturan SOP Pemerintah Kabupaten Simalungun. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *