
Bondowoso, Obor Rakyat – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, dilaporkan tidak masuk kerja dalam waktu cukup lama. Keduanya diduga tersandung persoalan berbeda dan kini menjadi sorotan publik.
Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial ES dan EA. ES diketahui merupakan staf di kantor Kecamatan Grujugan yang disebut-sebut telah berbulan-bulan tidak masuk kerja. Ia diduga terindikasi tersandung persoalan finansial dan sering dicari oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban.
Sementara itu, EA yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah tersebut juga dilaporkan hampir satu bulan tidak masuk kerja.
Berdasarkan informasi yang beredar, EA diduga terlibat kasus penyerobotan lahan milik sebuah pabrik di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, yang disebut-sebut disewakan tanpa izin pemilik.
Tak hanya itu, EA juga disebut memiliki persoalan dengan sejumlah warga desa di wilayah Kecamatan Grujugan terkait pengurusan akta dan sertifikat tanah.
Hingga saat ini, yang bersangkutan dikabarkan tidak berada di rumahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya singkat, Jumat (13/3/2026).
Di sisi lain, aktivis senior di Bondowoso, Sudaryanto, menilai bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran disiplin serius yang tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dikenakan sanksi berat.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang melanggar dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain sanksi disiplin, pelanggaran tersebut juga dapat diproses secara administratif oleh instansi terkait, termasuk kemungkinan penonaktifan dari jabatan (non-job) hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.
Sudaryanto menegaskan bahwa pemerintah harus konsisten dalam menerapkan aturan disiplin ASN agar integritas birokrasi tetap terjaga.
“Pemerintah harus memberikan sanksi tegas sesuai aturan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” pungkasnya. (*)
Penulis: S Bahri
Editor: Redaksi