
Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menggelar sosialisasi penerangan hukum bagi perangkat desa (pangulu) dan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan PTPN IV Gunung Bayu, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini menekankan pendekatan pencegahan dan pembinaan hukum guna menekan tindak pidana, khususnya pencurian hasil perkebunan.
Kegiatan yang berlangsung di areal PTPN IV Gunung Bayu tersebut dihadiri oleh Manager Kebun Gunung Bayu, Haikal Ritonga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, dan para pangulu, serta tokoh masyarakat dari desa-desa sekitar perkebunan.
Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi melalui Kasi Datun Alvonso Manihuruk menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini lebih mengedepankan fungsi pencegahan dibandingkan penindakan hukum terhadap masyarakat desa.
Menurutnya, desa merupakan mitra strategis Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menciptakan ketertiban dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum sebagai langkah preventif. Selain itu, Kejaksaan juga telah membuka Klinik Pelayanan Hukum sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum,” ujar Alvonso.
Penjelasan Hukum Pencurian di Wilayah Perkebunan
Dalam sosialisasi tersebut, Kejari Simalungun juga memaparkan sejumlah aturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana di wilayah perkebunan, khususnya terkait pencurian hasil sawit.
Secara umum, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 476 KUHP. Namun, untuk sektor perkebunan terdapat aturan khusus atau lex specialis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Di antaranya:
- Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi pelaku pencurian hasil perkebunan.
- Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 yang memberikan ancaman hukuman lebih berat bagi penadah hasil curian, yakni hingga 7 tahun penjara.
Alvonso menegaskan bahwa Kejari Simalungun tidak hanya akan menindak pelaku pencurian di lapangan, tetapi juga para penadah yang menjadi bagian dari rantai kejahatan tersebut.
Kerugian Negara Akibat Pencurian Sawit
Manager Kebun Gunung Bayu, Haikal Ritonga, menyambut baik kolaborasi antara perusahaan dan Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pencurian buah sawit tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada kontribusi perusahaan terhadap negara dan program sosial bagi masyarakat sekitar.
“Jika angka pencurian dapat ditekan, maka potensi kerugian negara bisa diminimalkan. Dana yang terselamatkan dapat dialokasikan untuk program CSR atau bantuan lain yang langsung menyentuh kebutuhan desa-desa yang berbatasan dengan kebun,” jelas Haikal.
Dialog Interaktif dan Bantuan Sosial
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi dialog interaktif antara masyarakat dan pihak Kejaksaan. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.
Sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya pemulihan sosial, kegiatan ditutup dengan pembagian paket sembako oleh Kejaksaan Negeri Simalungun kepada para mantan terpidana kasus pencurian sawit.
Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi