Pengawasan Dana Desa Diperkuat, Kejagung Luncurkan Aplikasi Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes

Jakarta, Obor Rakyat — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui penerapan aplikasi digital Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kantor Kejaksaan Agung. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui penerapan aplikasi digital Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Sistem ini dirancang untuk memantau pengelolaan keuangan desa secara lebih transparan, terintegrasi, serta memudahkan proses pengawasan oleh aparat penegak hukum.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi pengawasan dana desa yang selama ini masih banyak dilakukan secara manual. Melalui integrasi dengan sistem keuangan desa, proses pelaporan dan evaluasi kini dapat dilakukan secara digital dan real-time.

Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Menurutnya, aplikasi tersebut terhubung langsung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga laporan keuangan desa dapat dipantau secara digital oleh aparat terkait.

Baca Juga :  KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

“Penguatan tata kelola dan pengawasan keuangan desa terus kami dorong melalui aplikasi Jaga Desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa,” ujar Reda, Jumat (13/3/2026).

Integrasi Sistem Pengawasan Dana Desa

Reda menjelaskan bahwa penerapan awal aplikasi Jaga Desa diperkenalkan dalam kegiatan yang digelar di Metro, Lampung. Program ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam memonitor pertanggungjawaban kepala desa terhadap pengelolaan anggaran desa.

Dengan integrasi sistem tersebut, laporan keuangan desa yang sebelumnya hanya berupa dokumen administratif kini dapat terkoneksi langsung dengan aplikasi Jaga Desa. Hal ini memungkinkan proses pemantauan serta evaluasi berjalan lebih cepat dan akurat.

Melalui platform digital tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di berbagai daerah juga dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap laporan keuangan desa.

“Dengan aplikasi ini, Kajari dan Kasi Intel dapat memantau apakah laporan keuangan desa sudah disusun dan dijalankan dengan benar,” jelasnya.

Dorong Tata Kelola Desa Lebih Transparan

Penerapan teknologi digital dalam pengawasan dana desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Jika pelaporan keuangan desa dilakukan secara tertib, maka proses administrasi serta pengawasan di tingkat pusat juga akan berjalan lebih efektif.

Program Jaga Desa juga dinilai sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Reda menambahkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sebenarnya telah lama dilakukan oleh Kejaksaan. Namun sebelumnya sistem pengawasan masih bersifat manual dan belum menggunakan platform digital terpadu.

“Pengawasan desa sebenarnya sudah berjalan sejak lama. Perbedaannya sekarang sistemnya diperbarui menggunakan aplikasi digital agar pengawasan lebih merata dan efektif,” katanya.

Diperluas ke Berbagai Daerah

Setelah tahap pengenalan di Kota Metro, implementasi aplikasi Jaga Desa kini mulai diperluas ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga melibatkan jajaran di daerah untuk membantu memantau laporan pertanggungjawaban kepala desa.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan dana desa sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan anggaran di tingkat pemerintahan desa.

Dengan dukungan sistem digital seperti Jaga Desa, pengawasan dana desa diharapkan semakin efektif sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *