KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, 27 Orang Diamankan

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan sambutan terkait operasi tangkap tangan di Cilacap.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak 27 orang, termasuk Syamsul Auliya Rachman yang menjabat sebagai Bupati Cilacap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK

Menurut Budi, Syamsul Auliya saat ini masih menjalani pemeriksaan awal sebelum kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut.

“Nantinya tentu tim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Gedung Merah Putih merupakan kantor pusat KPK yang berada di Jakarta dan menjadi lokasi pemeriksaan utama para pihak yang terjaring OTT.

Dugaan Penerimaan Uang Proyek

nya Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Namun hingga kini jumlah uang yang disita belum diungkapkan secara resmi kepada publik.

Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh pihak bupati terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup hari ini di wilayah Cilacap, diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap’,” jelasnya.

Status Hukum Ditentukan 1X24 Jam

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum memutuskan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK terkait praktik korupsi proyek di daerah. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *