
Simalungun, Obor Rakyat – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Bangun patut diapresiasi. Seorang pemuda berinisial MH (21) berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan penganiayaan diterima polisi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
MH diduga sebagai pelaku penganiayaan berat menggunakan sebilah parang terhadap seorang pelajar berinisial BF (17).
Korban Pulang Bersimbah Darah
Peristiwa bermula pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, AA (53) yang sedang berada di rumahnya di Nagori Karang Sari dikejutkan dengan kedatangan putranya, BF, dalam kondisi bersimbah darah.
Korban mengalami luka robek pada bibir bagian atas sebelah kiri dan dua gigi depan atas tanggal akibat sabetan benda tajam.
Setelah ditenangkan, BF menceritakan bahwa dirinya baru saja diserang oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.
Pelaku Diketahui Warga Setempat
Mendengar pengakuan tersebut, AA segera menuju lokasi kejadian untuk mencari informasi mengenai pelaku. Dari keterangan warga sekitar, pelaku diketahui berinisial MH, seorang pemuda pengangguran yang tinggal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo.
Sementara itu, keluarga membawa korban ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini korban masih menjalani perawatan.
Polisi Bergerak Cepat
Pada malam yang sama, AA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun dengan nomor laporan LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir langsung memimpin tim melakukan penyelidikan bersama personel Reskrim dan Intelkam.
Tim kemudian melakukan pencarian dan pengumpulan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pelaku Ditangkap Dini Hari
Upaya polisi membuahkan hasil. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, MH berhasil diamankan di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti parang yang digunakan saat kejadian, namun senjata tersebut belum ditemukan.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dari tindak kekerasan.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
MH dijerat dengan:
- Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) atau (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau
- Pasal 466 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat karena korban merupakan anak di bawah umur.
Proses hukum yang tengah berjalan meliputi pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga proses penahanan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi