No Viral No Justice: Dugaan Bisnis Narkoba “Heri” di Kampung Korem Simalungun Kembali Disorot

Simalungun, Obor Rakyat – Fenomena “No Viral, No Justice” kembali mencuat di tengah sorotan terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Ilustrasi.

Simalungun, Obor Rakyat – Fenomena “No Viral, No Justice” kembali mencuat di tengah sorotan terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Sejumlah elemen masyarakat menilai aparat penegak hukum perlu bertindak lebih cepat tanpa harus menunggu kasus viral di media sosial.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah merespons fenomena tersebut dengan meminta seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak bersikap baperan (bawa perasaan). Ia justru menegaskan agar fenomena itu dijadikan pemacu bagi anggota kepolisian untuk lebih peka, responsif, dan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Secara umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk menindak tegas pelaku maupun oknum internal yang terlibat.

Berbagai operasi rutin juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan sindikat narkotika di berbagai wilayah.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Pelajar di Simalungun Ditangkap Kurang dari 3 Jam

Dugaan Bandar Sabu “Heri Cs” Jadi Sorotan

Namun di wilayah hukum Polres Simalungun, kinerja penanganan kasus narkoba dinilai masih lamban oleh sejumlah pihak. Hal ini terkait dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu yang disebut-sebut melibatkan seorang bandar berinisial “Heri Cs” di kawasan Kampung Korem.

Sorotan keras datang dari Ketua Umum Bara Hati Indonesia, Rikkot Damanik, yang kembali meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan jaringan narkoba tersebut.

Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkoba sangat luas, tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang serius di masyarakat.

“Kami kembali meminta agar pihak Satresnarkoba Polres Simalungun lebih tegas dan serius melakukan penindakan terhadap bandar sabu-sabu di Kampung Korem tersebut. Dampak narkoba sangat buruk bagi generasi muda bangsa ke depan,” ujar Rikkot, Minggu (15/3/2026).

Ancaman Hukuman Berat

Ia menegaskan bahwa bisnis peredaran narkotika merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman penjara bertahun-tahun hingga hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Belum Memberi Tanggapan

Sementara itu, tim media juga telah mencoba mengonfirmasi terkait langkah penanganan kasus tersebut kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, Charles Nababan, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/3/2026).

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas guna mengungkap dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selain menjaga keamanan lingkungan, tindakan cepat juga dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang semakin mengkhawatirkan. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *