
Jember, Obor Rakyat – Aparat kepolisian menyegel sebuah SPBU di kawasan Tegal Besar, Jalan Tengku Umar, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Sabtu (14/3/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah adanya dugaan praktik penyaluran BBM subsidi jenis solar secara ilegal yang disebut telah berlangsung lama dan merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Penyegelan dilakukan setelah laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut ditindaklanjuti oleh Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto.
Berdasarkan laporan itu, David melakukan pengejaran terhadap sebuah truk yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal pada Jumat dini hari (13/3/2026).
Dalam pengejaran tersebut, ditemukan empat tabung besar berkapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter yang diduga digunakan untuk memindahkan solar subsidi dalam jumlah besar.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, dari fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, yang saat itu tengah melakukan sosialisasi pengawasan BBM bersubsidi di wilayah Jember, turut melakukan inspeksi mendadak bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, dan pihak kepolisian.
Menurut Bambang, terdapat sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada praktik penyelewengan BBM subsidi di SPBU tersebut. Salah satunya adalah kebiasaan SPBU yang menutup antrean pengisian solar menjelang malam hari dan mematikan lampu saat aktivitas pemindahan BBM diduga berlangsung.
“Kami sudah sampaikan sebelumnya bahwa salah satu ciri penyimpangan adalah ketika SPBU yang memiliki stok solar menutup antrean pada malam hari, bahkan mematikan lampu. Biasanya saat itulah terjadi pemindahan BBM,” ujarnya saat melakukan inspeksi di lokasi.
Bambang juga mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan ini diduga melibatkan jaringan terorganisir yang terdiri dari pemilik SPBU, pihak yang memberikan perlindungan, serta penadah BBM subsidi.
“Ini biasanya melibatkan tiga lingkaran, yakni pemilik SPBU, pihak yang melindungi, dan penadahnya. Dugaan itu terlihat dari temuan di lapangan malam ini,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, tim inspeksi menemukan sejumlah kejanggalan lain, di antaranya kamera CCTV SPBU yang tidak berfungsi pada malam hari. Padahal, setiap SPBU diwajibkan menjaga CCTV tetap aktif sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi BBM.
Petugas juga menemukan banyak barcode atau rekomendasi pembelian solar subsidi yang diduga digunakan secara tidak semestinya.
Bambang menyebut solar subsidi di lokasi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani, namun diduga dialihkan ke pihak lain.
“SPBU ini setiap hari menerima pasokan sekitar 16 hingga 22 ribu liter solar. Jika diselewengkan secara sistematis, tentu kerugiannya sangat besar,” jelasnya.
Ia pun meminta agar SPBU tersebut segera ditutup dan kuota solar subsidi dialihkan ke SPBU lain di sekitar wilayah Kecamatan Sumbersari agar masyarakat tetap bisa memperoleh BBM subsidi.
“Ini tindakan kejahatan luar biasa. SPBU ini harus ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali sampai proses hukum selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Jember Kompol Ferry Darmawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Polres Jember kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan metode scientific crime investigation untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Berdasarkan data sementara di lapangan memang ditemukan sejumlah kejanggalan. Namun kami masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk memastikan siapa saja yang berada di balik praktik ini,” ujar Ferry.
Akibat dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis solar tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan.
Aparat kepolisian kini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik mafia migas di wilayah Jember. (*)
Penulis: Redaksi