
Surabaya, Obor Rakyat – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di wilayah Mojokerto memicu sorotan tajam dari kalangan advokat.
Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, secara terbuka menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalannya atas peristiwa yang dinilai berpotensi mencederai marwah profesi jurnalis.
Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara yang kemudian berujung pada penangkapan oleh aparat Polres Mojokerto.
Namun, menurut Bung Taufik, kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena muncul dugaan bahwa proses OTT tersebut bukan murni penegakan hukum, melainkan bagian dari skenario yang berpotensi menjebak wartawan.
“Peristiwa ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya-upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Cara-cara seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai kehormatan profesi jurnalis,” tegas Bung Taufik, Senin (16/3/2026).
Dugaan “Settingan” OTT Dinilai Merusak Citra Pers
Bung Taufik menilai, jika benar terdapat unsur rekayasa dalam proses OTT tersebut, maka hal itu merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Menurutnya, profesi jurnalis memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada publik dan sebagai pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Ketika profesi ini didiskreditkan melalui cara-cara yang tidak proporsional, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh wartawan, tetapi juga oleh masyarakat luas yang bergantung pada informasi yang independen.
“Kalau wartawan mulai diposisikan sebagai target jebakan, maka ini alarm serius bagi kebebasan pers. Demokrasi membutuhkan jurnalis yang bebas, bukan jurnalis yang terus dibayangi kriminalisasi,” ujarnya.
Unsur Pemerasan Dipertanyakan
Dalam pandangan hukumnya, Bung Taufik juga mempertanyakan konstruksi dugaan pemerasan dalam kasus tersebut. Ia menilai bahwa unsur pemerasan tidak bisa disimpulkan secara sederhana tanpa adanya unsur ancaman atau tekanan yang jelas.
Ia mencontohkan, apabila persoalan yang terjadi hanya berkaitan dengan permintaan untuk menurunkan sebuah pemberitaan dengan nominal tertentu, maka hal tersebut tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.
“Kalau hanya persoalan tulisan lalu ada permintaan untuk take down dengan nominal misalnya tiga juta rupiah, apakah itu otomatis bisa disebut ancaman? Unsur pengancamannya di mana? Ini yang harus diuji secara objektif,” katanya.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) seharusnya berhati-hati dalam menafsirkan unsur pidana agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi tertentu.
Belajar dari Kasus Lama di Jawa Timur
Bung Taufik juga menyinggung kasus lama yang pernah terjadi di Jawa Timur yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan. Dalam kasus tersebut, dua mahasiswa sempat ditangkap melalui OTT oleh Polda Jawa Timur dengan dugaan pemerasan.
Namun dalam praktiknya, kata dia, kerap ditemukan adanya kesepakatan pertemuan antara kedua belah pihak sebelum peristiwa OTT terjadi.
Hal semacam ini menurutnya sering kali menimbulkan polemik mengenai apakah benar terjadi pemerasan atau justru jebakan yang dirancang sebelumnya.
“Karena itu kita harus hati-hati. Jangan sampai penegakan hukum justru menjadi alat untuk menciptakan stigma negatif terhadap profesi tertentu,” ujarnya.
Serukan Aliansi Peduli Jurnalis
Sebagai bentuk respon terhadap peristiwa ini, Bung Taufik menyatakan akan memberikan pembelaan dan menyuarakan persoalan tersebut secara terbuka.
Ia berencana membentuk gerakan solidaritas bernama Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis.
Aliansi tersebut diharapkan menjadi wadah bagi insan pers dan masyarakat untuk memperjuangkan keadilan bagi wartawan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.
Ia juga mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan bergabung dalam gerakan solidaritas tersebut.
“Kami akan menyuarakan ini secara terbuka. Kami akan mengajak seluruh jurnalis Indonesia untuk bergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis,” ujarnya.
Desak Kapolda Jatim Turun Tangan
Dalam waktu dekat, Bung Taufik bersama sejumlah elemen masyarakat dan insan pers berencana menyampaikan aspirasi secara langsung di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Melalui aksi tersebut, mereka akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mempertimbangkan pembebasan wartawan yang ditangkap.
“Negara ini tidak akan berkembang tanpa jurnalis yang menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu kita menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi wartawan,” tegasnya.
Menurut Bung Taufik, kebebasan pers bukan sekadar kepentingan profesi wartawan, melainkan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat.
“Jika jurnalis dibungkam dengan stigma dan kriminalisasi, maka yang sebenarnya dirugikan adalah masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi yang benar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ainul Mukarobin
Editor: Redaksi