
Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, berinisial JP, Senin (16/3/2026).
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka JP diketahui menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021 hingga 2026. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BUMNag yang berada di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kerugian Keuangan Capai Rp533 Juta
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan BUMNag, yang diduga terjadi akibat kelalaian dari struktur organisasi lembaga tersebut.
Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen realisasi penggunaan dana juga mengungkap adanya penyimpangan yang berdampak pada kerugian keuangan BUMNag.
Total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp533.297.283.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, tersangka JP dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi.
Jaksa menerapkan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 1 Tahun 2026.
Tersangka Ditahan 20 Hari
Untuk memperlancar proses penuntutan serta berdasarkan pertimbangan syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Maret 2026.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Pelimpahan tersebut dilakukan guna memasuki tahap persidangan, di mana seluruh alat bukti dan fakta hukum akan diuji dalam proses pembuktian di pengadilan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi