Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta Terungkap, Polres Simalungun Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Simalungun, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp 533.297.283.
Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta, Jantuahman Purba, mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dijadikan sebagai tersangka.

Simalungun, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp 533.297.283.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Pelimpahan tahap II (P-22) dilakukan pada Senin (16/3/2026) terhadap tersangka Jantuahman Purba, mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim dalam menindak penyimpangan anggaran desa.

“Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag yang bersumber dari dana desa. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Simalungun,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga :  Hari Kelima Operasi Ketupat Toba 2026, Kapolres Simalungun Tinjau Pos Pam hingga Pelabuhan Tiga Ras

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025. Sehari kemudian, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu menyebutkan, penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna memastikan kekuatan alat bukti.

“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk audit kerugian negara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat melalui surat tertanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 533 juta dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya tahun 2021 hingga 2024. Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Atas perbuatannya, Jantuahman Purba dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada 10 Maret 2026, Kapolres Simalungun menerbitkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan dilakukan di Ruang Pidana Khusus Kejari Simalungun dan diterima langsung oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana desa.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi keuangan negara dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola dana desa lainnya agar tidak menyalahgunakan anggaran. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *