Sidang Peredaran Rokok Ilegal di Surabaya, Jaksa Ungkap Peran Terdakwa dan Kerugian Negara Rp100 Juta

Surabaya, Obor Rakyat – Sidang perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dengan terdakwa Odra Singgi Abrianto mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dengan terdakwa Odra Singgi Abrianto di PN Surabaya.

Surabaya, Obor Rakyat – Sidang perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dengan terdakwa Odra Singgi Abrianto mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa mengungkap dugaan keterlibatan terdakwa dalam distribusi ratusan slop rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara dari sektor cukai.

Jaksa penuntut umum Ridho Hendry Irawan dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa diduga terlibat bersama sejumlah pihak yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Ipung, Ari, Pri, To, Pras, dan Adit, dalam peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai.

Menurut jaksa, perkara tersebut bermula pada 11 November 2025 ketika Ipung mengirimkan rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil ke rumah terdakwa di kawasan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Rokok tersebut dititipkan kepada terdakwa sebelum nantinya akan diambil kembali oleh pihak pengirim.

Namun sebelum sempat diambil, petugas penindakan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC TMP B Sidoarjo menerima laporan masyarakat terkait dugaan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Bondowoso dan Jajaran Forkopimda Hadiri Upacara HUT TNI Ke-78

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi rumah terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 692 slop rokok berbagai merek atau sekitar 134.320 batang yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah terdakwa dan kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap jaksa dalam persidangan yang digelar pada Senin (16/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, jaksa menyebut terdakwa diduga telah menjalankan bisnis rokok tanpa cukai sejak Mei 2025.

Rokok tersebut diperoleh dari Ipung dan Adit, kemudian dipasarkan kembali kepada sejumlah pihak lain.

Selain itu, penyidik juga menemukan catatan transaksi pada telepon genggam milik terdakwa. Data tersebut menunjukkan penjualan rokok ilegal selama periode Juli hingga November 2025 mencapai Rp610.910.704, dengan keuntungan yang diduga mencapai Rp184.209.000.

Berdasarkan keterangan ahli cukai, nilai cukai yang seharusnya dibayarkan dari rokok yang disita mencapai Rp100.202.720.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp100.202.720,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan dakwaan alternatif.
Pertama, Pasal 54 UU Cukai terkait perbuatan menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga :  Police Line RHU Phoniex Dicopot, Kasatreskrim AKBP Hendro: Sudah Optimal Olah TKP

Kedua, Pasal 56 UU Cukai terkait kepemilikan atau penguasaan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. (*)


Penulis: Ainul Mukoribin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *