
Simalungun, Obor Rakyat – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda gunung senilai Rp44 juta dengan menangkap seorang tersangka berinisial Tedy Fradana Purba (26).
Pelaku diamankan pada Selasa (17/3/2026) di belakang rumahnya di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat dan kerja intensif penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan satu tersangka dalam kasus pencurian dua sepeda gunung dengan kerugian puluhan juta rupiah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan korban, Kurniawan Andi Wibowo (41), yang mengetahui dua sepeda gunung miliknya hilang dari garasi rumahnya di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I, pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026 sekitar pukul 08.15 WIB.
Dua sepeda yang dicuri masing-masing adalah sepeda gunung merek Detroit warna merah dan Polygon warna hitam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp44 juta.
Petunjuk awal terungkap pada Senin malam (9/3/2026), ketika korban bersama saksi menemukan salah satu sepeda miliknya berada di tangan seorang pria bernama Julianda.
Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa sepeda itu hendak dijual atas suruhan seseorang bernama Tedi.
Menindaklanjuti informasi itu, saksi kemudian mendatangi rumah tersangka dan menemukan sepeda lainnya di lokasi tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan resmi pada 12 Maret 2026, Kapolsek Perdagangan langsung memerintahkan penyelidikan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa siang.
Saat diinterogasi, Tedy mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian seorang diri pada dini hari dengan cara memanjat tembok rumah korban, masuk ke garasi, lalu mengangkat sepeda satu per satu melewati tembok.
“Pelaku membawa sepeda tersebut ke rumahnya dengan cara dikendarai secara bergantian,” jelas AKP Verry.
Motif dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pencurian dilakukan karena alasan ekonomi. Tersangka juga mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi telah mengamankan kedua sepeda sebagai barang bukti dan akan mengembalikannya kepada korban setelah proses hukum selesai. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Perdagangan dan akan diproses hingga ke tahap penuntutan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi