PT Lensa Nusantara Multimedia Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Bondowoso, Komentar Medsos Berujung Hukum

Bondowoso, Obor Rakyat – Kesabaran ada batasnya. PT Lensa Nusantara Multimedia akhirnya memilih jalur hukum setelah diduga menjadi sasaran pencemaran nama baik melalui media sosial yang dinilai tidak berdasar dan merusak reputasi.
Pelapor bersama kuasa hukumnya saat di Polres Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kesabaran ada batasnya. PT Lensa Nusantara Multimedia akhirnya memilih jalur hukum setelah diduga menjadi sasaran pencemaran nama baik melalui media sosial yang dinilai tidak berdasar dan merusak reputasi.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Bondowoso dengan Nomor: STTPLM/215/III/2026/SPKT. Saat ini, kasus tersebut tengah diproses aparat penegak hukum dengan sangkaan Pasal 264 subsider Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Perkara ini bermula dari pemberitaan yang dipublikasikan media siber lensanusantara.co.id pada 13 Maret 2026, berjudul “Berikut Daftar 34 SPPG di Bondowoso yang Ditutup Sementara oleh BGN”. Konten tersebut kemudian turut disebarluaskan melalui akun resmi TikTok milik perusahaan.

Alih-alih menjadi ruang diskusi sehat, kolom komentar justru berubah menjadi arena serangan. Seorang pengguna berinisial A diduga melontarkan komentar yang tidak hanya tendensius, tetapi juga menyerempet fitnah dengan mengatasnamakan pihak ASLAB SPPG Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.

Komentar tersebut dinilai bukan kritik, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan dan kredibilitas media. Dalam dunia jurnalistik, ini bukan sekadar “opini liar”, tetapi bisa masuk kategori pelanggaran hukum serius.

Baca Juga :  Tim Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan di Bondowoso, Pastikan Profesionalitas Anggota

Somasi Diabaikan, Jalur Hukum Ditempuh

Pihak pelapor sebenarnya tidak gegabah. Upaya persuasif telah dilakukan melalui somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum. Bahkan, terlapor bersama pihak terkait sempat mendatangi kediaman kuasa hukum dan mengakui perbuatannya.

Namun ironisnya, pengakuan itu tidak diiringi dengan itikad penyelesaian yang jelas. Ketika ruang damai tidak dimanfaatkan secara serius, maka jalur hukum menjadi konsekuensi logis, bukan pilihan emosional.

Kuasa Hukum: Ini Bukan Ruang Bebas Menebar Fitnah

Kuasa hukum pelapor, Nurul Jamal Habaiab, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap serangan yang merusak reputasi kliennya.

“Klien kami membangun perusahaan media ini dengan perjuangan panjang hingga terverifikasi di Dewan Pers. Kami tidak akan membiarkan pihak mana pun merusak reputasi secara sembarangan melalui media sosial,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ada mekanisme resmi dalam menyikapi pemberitaan, yakni hak jawab bukan dengan menyerang kredibilitas media secara serampangan di ruang publik digital.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, tempuh hak jawab. Bukan malah melempar tuduhan yang mencederai profesi jurnalistik,” tambahnya.

Tamparan bagi Etika Bermedia Sosial

Kasus ini menjadi cermin telanjang bahwa kebebasan berpendapat di media sosial kerap disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Padahal, setiap komentar memiliki konsekuensi hukum.

Di tengah derasnya arus informasi digital, publik dituntut tidak hanya cepat bereaksi, tetapi juga cerdas dan bertanggung jawab. Mengetik satu kalimat mungkin terasa sepele namun dampaknya bisa berujung meja hijau.

Proses Hukum Berjalan

Pihak pelapor memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi mendapatkan kepastian hukum. Mereka juga meminta aparat kepolisian untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum.

Kasus ini bukan sekadar sengketa komentar, melainkan peringatan keras: ruang digital bukan tempat aman untuk menyebar fitnah. (*)


Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *