KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah, Ini Penjelasannya

Jakarta, Obor Rakyat – Keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang sempat disebut “menghilang” dari tahanan akhirnya terungkap.
mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat digedung merah putih KPK.

Jakarta, Obor Rakyat – Keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang sempat disebut “menghilang” dari tahanan akhirnya terungkap.

Ia diketahui tidak lagi berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah.

Informasi ini mencuat setelah salah satu keluarga tersangka kasus korupsi lain mengaku tidak menemukan Yaqut saat melakukan kunjungan Lebaran di rutan KPK.

Belakangan terungkap, Gus Yaqut menjalani Lebaran di kediamannya sendiri.

KPK pun memberikan klarifikasi terkait perubahan status tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga :  Operasi Ketupat 2026 Hari ke-9 Aman Kondusif, Polri Hentikan One Way Nasional

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Budi dalam keterangannya.

Permohonan Keluarga Jadi Dasar

Pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut.

Permohonan itu diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan dikabulkan dua hari kemudian.

Namun demikian, KPK tidak merinci alasan di balik pengajuan permohonan tersebut.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait kondisi yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Bersifat Sementara dan Tetap Diawasi

KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah ini hanya bersifat sementara.

Lembaga antirasuah itu juga memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

“Untuk sampai kapan, nanti akan di-update lagi,” kata Budi.

Ia juga menambahkan bahwa selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan melekat serta pengamanan dari pihak KPK.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.

Perkembangan status penahanan ini pun memicu perhatian publik, terutama terkait transparansi dan alasan di balik kebijakan pengalihan tersebut. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *