
Jakarta, Obor Rakyat – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Angkatan Laut (AL) akhirnya memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Pihak TNI AL mengonfirmasi bahwa oknum yang diduga terlibat merupakan personel aktif.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Tunggul, menyampaikan bahwa para terduga pelaku saat ini berada di bawah komando Denma Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers.
Menurut Tunggul, dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut tengah ditangani secara serius melalui jalur hukum militer. Seluruh proses penyelidikan dan penindakan kini berada di bawah kewenangan Puspom TNI.
“TNI AL mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan memastikan penanganan dilakukan secara profesional serta transparan,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026) lalu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa institusi TNI AL tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum di tubuh TNI. Transparansi dalam proses penyelidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.
Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi