
Bondowoso, Obor Rakyat — Sosok yang selama ini dikenal licin dan sulit dijerat hukum, akhirnya tak lagi bisa menghindar. Seorang pria berinisial SU, yang diduga telah bertahun-tahun menjalankan aksi penipuan terhadap warga, berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Bondowoso.
Penangkapan ini menjadi titik akhir dari keresahan panjang warga Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang. Di mata masyarakat, SU bukan nama baru. Ia dikenal piawai meyakinkan orang untuk meminjamkan uang—tanpa pernah benar-benar mengembalikannya.
Modus: Pinjam Uang dengan Seribu Alasan
Menurut keterangan warga, SU kerap memanfaatkan kedekatan sosial. Ia meminjam uang dari teman hingga tetangga, menggunakan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan mendesak hingga modal usaha.
Salah satu korban berinisial W mengaku mengalami kerugian cukup besar. Awalnya, transaksi pinjam-meminjam berjalan lancar tanpa kecurigaan.
Namun, seiring waktu, janji pengembalian berubah menjadi alasan yang berbelit-belit.
Total kerugian yang dialami W tidak sedikit:
- Uang tunai dan transfer bank sekitar Rp30 juta
- Emas 24 karat seberat 6 gram
- BPKB sepeda motor Honda Vario
Jika ditotal, kerugian mencapai kurang lebih Rp50 juta.
Dari Teguran Hingga Tantangan
W mengaku sudah berulang kali menagih, baik secara lisan maupun melalui surat. Namun respons SU justru di luar dugaan.
“Saya mau dilaporkan, monggo. Saya tidak akan dipenjara,” ujar SU, menurut pengakuan W.
Ucapan tersebut justru menjadi titik balik. Merasa dirugikan dan tidak mendapat itikad baik, W akhirnya melaporkan SU ke pihak kepolisian.
Pelarian dan Penangkapan Dramatis
Proses penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan. Polisi mengumpulkan bukti dan keterangan hingga akhirnya menetapkan SU sebagai tersangka.
Namun, saat hendak ditangkap, SU sempat menghilang.
Ia diketahui bersembunyi di rumah salah satu warga di sekitar tempat tinggalnya, membuat tim Resmob mengalami kesulitan.
Setelah pencarian selama dua minggu, keberadaan SU akhirnya terendus. Pada 11 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di tengah suasana bulan Ramadan, tim gabungan Resmob Polres Bondowoso berhasil menangkap SU di lokasi persembunyiannya.
Harapan Korban: Keadilan dan Pengembalian Uang
Bagi W, penangkapan ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga harapan agar kerugiannya bisa kembali.
“Saya berharap dia dipenjara dan uang saya bisa dikembalikan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap SU yang dinilai belum menunjukkan penyesalan.
Jerat Hukum: Ancaman 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP (penipuan)
- Pasal 492 KUHP terbaru
Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian korban. Besaran ganti rugi akan diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Penulis: Maria
Editor: Redaksi