Kabiro Radar CNN Surabaya Diduga Dianiaya Oknum Ormas di Probolinggo

Surabaya, Obor Rakyat – Seorang Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN wilayah Surabaya berinisial ASIS menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Sakera.
Tanda Bukti Lapor dari Polres Probolinggo Kota.

Kasus Dilaporkan ke Polisi

Surabaya, Obor Rakyat – Seorang Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN wilayah Surabaya berinisial ASIS menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Sakera.

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Insiden terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu warga di wilayah Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor dari Polres Probolinggo Kota, korban diduga mengalami pemukulan di bagian tubuh dan kepala dari jarak dekat.
Akibat kejadian tersebut, ASIS mengalami luka lecet pada lengan sebelah kiri.

Hingga saat ini, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan sadar dan telah mendapatkan penanganan.

Baca Juga :  BUMDesma Kebangkitan Desa Bondowoso Bantah Gagal Kelola Dana, Tegaskan Usaha Tetap Berjalan

Terduga pelaku disebut-sebut merupakan seorang pria yang mengaku berasal dari ormas Sakera serta dikaitkan dengan kelompok Garuda Sakti. Namun, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Direktur Utama Radar CNN, yang akrab disapa Abah Edy Macan, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa saat kejadian, korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Yang bersangkutan sedang bertugas sebagai jurnalis, melakukan koordinasi terkait informasi dugaan aktivitas tertentu. Namun dalam pelaksanaan tugasnya justru terjadi dugaan tindakan penganiayaan. Padahal pers dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia juga meminta Kapolres Probolinggo untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius.

Selain itu, ia berharap Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri turut memberikan perhatian khusus sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Polres Probolinggo Kota tengah menangani laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku serta motif di balik kejadian tersebut. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *