
Simalungun, Obor Rakyat – Aksi cepat aparat kepolisian berhasil mengakhiri keresahan warga terkait maraknya pencurian meteran air di Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Seorang pria berinisial H.S. ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 15 menit setelah laporan resmi diterima oleh Polsek Balata, Selasa (31/3/2026).
Kapolsek Balata, AKP Suit Purba, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan meteran air di rumah masing-masing dalam beberapa waktu terakhir.
“Pelaku sangat meresahkan masyarakat karena bukan hanya satu rumah yang menjadi korban, tetapi sudah banyak warga yang kehilangan meteran air,” ujarnya.
Keresahan Warga Berawal dari Air Tak Mengalir
Salah satu korban, perempuan berinisial F.S. (58), mengetahui kejadian tersebut saat air di rumahnya tiba-tiba tidak mengalir pada Sabtu malam (28/3/2026).
Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, ia terbangun karena mendengar suara air deras dari luar rumah.
Saat diperiksa, meteran air yang berada di dalam pagar rumahnya telah hilang. Temuan itu kemudian dilaporkan ke kepala lingkungan setempat. Setelah dilakukan pengecekan bersama petugas, diketahui bahwa kasus serupa juga dialami sejumlah warga lain.
“Modus pelaku dilakukan pada malam hari dengan cara mencabut meteran air milik warga,” jelas AKP Suit Purba.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Langsung Diamankan
Pada Selasa pagi, korban bersama warga lainnya mendatangi Polsek Balata untuk membuat laporan resmi.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan langsung diterjunkan ke lapangan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman.
Hasilnya, dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan H.S. di rumahnya di wilayah Nagori Pinang Ratus.
“Tidak lebih dari 15 menit sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolsek.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua potong besi stop air bekas meteran yang diduga hasil curian.
Selain itu, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku juga turut diamankan.
Dalam pemeriksaan, H.S. mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian meteran air di wilayah Balata.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Terancam Pasal Pencurian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan warga,” pungkas Kapoksek. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi